[1]
H. Widiyanto, “Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Permohonan Izin Poligami Karena Istri Tidak Bisa Menjalankan Kewajiban: Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Purworejo No. 0090/Pdt.G/2018/PA.Pwr”, Al Furqan: JIAT, vol. 3, no. 1, hlm. 23–30, Jun 2020, Diakses: 27 April 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.iai-tabah.ac.id/Alfurqon/article/view/485