Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ihya’ Al-Mawat atas Hak dan Pemanfaatan Government Ground

Main Article Content

Nur Fadlilatul Choiriyah
Imam Khoirul Ulumuddin
A. Saiful Aziz
Tri Handayani

Abstract

Pemanfaatan Government Ground (Tanah Negara)  yang terjadi di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang adalah tanah yang semula kosong akibat sungai yang surut, dimanfaatkan untuk pembuatan lahan pertanian seperti menanam pohon dan beberapa dari mereka memanfaatkan dijadikan rumah warga. Karena hal semacam itu sebagian masyarakat yang tidak memiliki kesempatan menempati tanah tersebut merasa cemburu dan tidak jarang dari mereka saling beradu mulut. Fokus Penelitian ini adalah: 1) Prosedur pemanfaatan tanah government ground (tanah Negara), 2) Tinjauan hukum Islam terhadap ihya al-mawat atas hak dan pemanfaatan Government Ground (tanah Negara) di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif, adapaun pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.


Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Prosedur pemanfaatan government ground (tanah Negara) adalah sebagai berikut: Masyarakat yang ingin memanfaatan tanah tersebut diwajibkan izin terlebih dahulu kepada kepala dusun atau kepala desa. Setelah diizinkan dari pihak desa, masyarakat bisa memanfaatkan tanah tersebut. Masyarakat memanfaatkan tanah untuk perkebunan dan rumah dengan di bebani pajak setiap setahun sekali sesuai dengan luas tanah. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap ihyaal-mawat atas hak dan pemanfaatan government ground (tanah Negara) sudah sesuai dengan hukum Islam berdasarkan syarat dan cara pemanfaatan Ihya al-mawat yang mana pemanfaatan tanah setelah mendapatkan izin dari pemerintah dan tanah tersebut benar-benar tidak dimiliki oleh siapapun.


Kata Kunci : Hukum Islam, Ihya Al-Mawat, Hak, Pemanfaatan, Government Ground

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Al-Asqalani, Ibnu Al-Hajar. Bulughul Maram. Jakarta: Pusat Al-Kautsar, 2015.
Al-Hajjaj, Abu Al-Husain Muslim bin. Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub, 1991.
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam),. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
Mandzur, Ibnu. Lisan Al-’Arab, Jus XXII. t.t.: Darul lhya At-Turats Al-’Araby, n.d.
Mardani. Fiqh Muamalah. t.t.: Prenada Media, 2015.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jakarta: Republika Penerbit, 2018.
———. Fiqh Sunnah Jilid 3,. Jakarta: Al-I’tishom, 2011.
Shalih, Syaikh. Al-Fiqh Al-Muyassar,. Jakarta: Darul Haq, 2015.
Suteni, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Cet. 4,. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Syarief, Elza. Menuntaskan Sangketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Gramedia, 2012.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh,. Jakarta: Kencana, 2010.