Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Bibit Sebagai Agen Penjual Reksa Dana Syariah
Main Article Content
Abstract
Abstract: Bibit application is a platform that functions as a mutual fund investment savings. Using this application is quite easy, and there is also a Robo Advisor feature to help novice investors achieve their financial goals based on their respective risk profiles. But there is also a time machine feature that contains elements that are not justified in sharia principles. Potential investors who are still new and not careful will certainly be interested in buying a mutual fund product based on the returns displayed. In fact, the calculation is only based on past performance, even if the mutual fund product chosen is an Islamic mutual fund. This paper describes the Islamic law review of Bibit application which functions as a selling agent for Sharia mutual funds. That sharia mutual fund investment transactions through Bibit application are allowed in Islamic law, using mudharabah and wakalah contracts. It's just that potential investors need to be more careful and need to understand the orientation of the investment itself, so as not to fall into losses in the future.
Keywords: Bibit, mutual funds, sharia, wakalah, mudharabah
Abstrak: Aplikasi Bibit merupakan platform yang berfungsi sebagai tabungan investasi reksa dana. Penggunaan aplikasi ini cukup mudah, dan terdapat pula fitur Robo Advisor untuk membantu para investor pemula mencapai tujuan finansialnya berdasarkan profil resiko masing-masing. Tetapi terdapat juga sebuah fitur mesin waktu yang di dalamnya mengandung unsur yang tidak dibenarkan dalam prinsip syariah. Calon investor yang masih awam dan tidak teliti tentu akan tertarik membeli suatu produk reksa dana berdasarkan imbal hasil yang ditampilkan. Padahal penghitungan tersebut hanya berdasarkan kinerja masa lalu, sekalipun produk reksa dana yang dipilih adalah reksa dana syariah. Tulisan ini mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi Bibit yang berfungsi sebagai agen penjual reksa dana syariah. Bahwa transaksi investasi reksa dana syariah melalui aplikasi Bibit diperbolehkan dalam hukum Islam, dengan menggunakan akad mudharabah dan wakalah. Hanya saja bagi calon investor perlu lebih teliti dan perlu memahami orientasi dari investasi itu sendiri, agar tidak terjerumus pada kerugian di kemudian hari.
Kata kunci: Bibit, reksa dana, syariah, wakalah, mudharabah
Downloads
Article Details
References
Azhari, Fathurrahman. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU), 2015.
DSN MUI. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta: Erlangga, 2014.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah
Hidayat, Taufik. Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta: Media Kita, 2011.
Jualiansyah, Afriandi, Dwi Sekar Utami, Noor Khumaidah, and Ibnu Muttaqin. “Pengaruh Edukasi Terhadap Minat Berinvestasi Pasar Modal Syariah Bagi Kaum Milenial Di Era Revolusi Industri 4.0.” OIKONOMIKA : Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. 1 (June 30, 2022): 73–85.
Kandarisa, Nur Aini. “Perkembangan Dan Hambatan Reksadana Syariah Di Indonesia : Suatu Kajian Teori.” Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Suarabaya 4, no. 1 (2014).
Manan, Abdul. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.
———. Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2016.
Nurul, Hanifah. “Reksadana Bibit – Cara Beli, Jenis, Dan Keunggulannya.” Accessed February 10, 2023. https://lifepal.co.id/media/bibit-reksadana/.
Soemitra, Andi. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2018.
Utami, Dhiany Nadya. “Sekilas Tentang Bibit, Agen Reksa Dana Yang ‘Bersitegang’ Dengan Sinarmas.” Accessed January 27, 2023. https://market.bisnis.com/read/20200528/92/1245795/sekilas-tentang-bibit-agen-reksa-dana-yang-bersitegang-dengan-sinarmas.