Refleksi Hukum Pidana Zina Bagi Pelaku Belum Menikah: Perspektif Muhammad Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Mishbah

Penulis

  • Novia Nurfadila -

DOI:

https://doi.org/10.58518/equality.v4i1.5046

Abstrak

Fenomena meningkatnya hubungan seksual di luar pernikahan pada 

masyarakat kontemporer menghadirkan berbagai persoalan sosial, moral, dan 

hukum yang menuntut respons yang tidak hanya normatif, tetapi juga humanis. Di 

Indonesia, pengaturan tindak pidana zina masih menjadi perdebatan karena 

adanya perbedaan antara norma agama dan hukum positif, khususnya terkait 

status zina bagi yang belum menikah sebagai delik aduan. Penelitian ini bertujuan 

menganalisis penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap QS. al-Isrâ' [17]: 32 

dalam Tafsîr al-Mishbâh serta merefleksikan relevansinya terhadap pengembangan 

hukum pidana nasional mengenai zina bagi pelaku yang belum menikah serta 

mengkaji relevansinya terhadap dinamika sosial masyarakat modern. Penelitian ini 

merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, 

menggunakan metode tafsir tematik (maudhû‘î) dan analisis refleksi hukum. Data 

primer bersumber dari Tafsîr al-Mishbâh, sedangkan data sekunder diperoleh dari 

literatur tafsir, hukum Islam, hukum pidana, dan kajian sosial keagamaan. Hasil 

penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Quraish Shihab memaknai larangan 

zina dalam QS. al-Isrâ’ [17]: 32 sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat 

manusia, kehormatan diri, ketahanan keluarga, dan keteraturan sosial. Larangan 

untuk tidak mendekati zina dipahami sebagai pendekatan preventif yang 

menekankan pembinaan moral, pendidikan, serta tanggung jawab sosial. Penelitian 

ini menyimpulkan bahwa refleksi hukum pidana zina dalam Tafsîr al-Mishbâh tidak 

hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya membangun 

kesadaran etik dan kemaslahatan sosial. Temuan ini berkontribusi dalam 

pengembangan kajian hukum Islam dan humaniora Islam yang kontekstual 

terhadap problem sosial kontemporer.

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Nurfadila, N. (2026). Refleksi Hukum Pidana Zina Bagi Pelaku Belum Menikah: Perspektif Muhammad Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Mishbah. EQUALITY: Journal of Gender, Child, and Humanity Studies, 4(1), 15-26. https://doi.org/10.58518/equality.v4i1.5046