Refleksi Hukum Pidana Zina Bagi Pelaku Belum Menikah: Perspektif Muhammad Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Mishbah
DOI:
https://doi.org/10.58518/equality.v4i1.5046Abstract
Fenomena meningkatnya hubungan seksual di luar pernikahan pada
masyarakat kontemporer menghadirkan berbagai persoalan sosial, moral, dan
hukum yang menuntut respons yang tidak hanya normatif, tetapi juga humanis. Di
Indonesia, pengaturan tindak pidana zina masih menjadi perdebatan karena
adanya perbedaan antara norma agama dan hukum positif, khususnya terkait
status zina bagi yang belum menikah sebagai delik aduan. Penelitian ini bertujuan
menganalisis penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap QS. al-Isrâ' [17]: 32
dalam Tafsîr al-Mishbâh serta merefleksikan relevansinya terhadap pengembangan
hukum pidana nasional mengenai zina bagi pelaku yang belum menikah serta
mengkaji relevansinya terhadap dinamika sosial masyarakat modern. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif,
menggunakan metode tafsir tematik (maudhû‘î) dan analisis refleksi hukum. Data
primer bersumber dari Tafsîr al-Mishbâh, sedangkan data sekunder diperoleh dari
literatur tafsir, hukum Islam, hukum pidana, dan kajian sosial keagamaan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Quraish Shihab memaknai larangan
zina dalam QS. al-Isrâ’ [17]: 32 sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat
manusia, kehormatan diri, ketahanan keluarga, dan keteraturan sosial. Larangan
untuk tidak mendekati zina dipahami sebagai pendekatan preventif yang
menekankan pembinaan moral, pendidikan, serta tanggung jawab sosial. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa refleksi hukum pidana zina dalam Tafsîr al-Mishbâh tidak
hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya membangun
kesadaran etik dan kemaslahatan sosial. Temuan ini berkontribusi dalam
pengembangan kajian hukum Islam dan humaniora Islam yang kontekstual
terhadap problem sosial kontemporer.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 EQUALITY: Journal of Gender, Child, and Humanity Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

