Strategi Komunikasi Dakwah Digital dalam Meningkatkan Literasi Hukum Ekonomi Syariah di Media Sosial

Penulis

  • Intihaul Khiyaroh Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Indonesia
  • Zaidatul Ishlahiyyah Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58518/al-faruq.v5i1.4726

Kata Kunci:

Dakwah Digital, Literasi Ekonomi Syariah, Komunikasi Dakwah, Media Sosial, Instagram

Abstrak

Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi dakwah, termasuk dalam penyampaian literasi hukum ekonomi syariah kepada masyarakat digital, namun efektivitas strategi komunikasi dakwah digital dalam meningkatkan literasi tersebut masih memerlukan kajian empiris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi komunikasi dakwah digital digunakan dalam meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah serta bagaimana respon audiens terhadap konten dakwah di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi terhadap 65 konten dakwah digital pada lima akun Instagram dai dan platform edukasi ekonomi syariah dengan jumlah ≥100.000 pengikut selama periode Januari–Desember 2024. Data dikumpulkan melalui observasi digital, dokumentasi konten, dan analisis interaksi audiens, kemudian dianalisis secara tematik menggunakan kerangka komunikasi dakwah dan literasi ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi yang efektif meliputi penggunaan bahasa populer berbasis fikih muamalah, visualisasi edukatif melalui reels dan infografis, serta partisipasi interaktif yang meningkatkan keterlibatan audiens. Strategi ini berkontribusi pada peningkatan literasi pada aspek kognitif, afektif, dan konatif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap dakwah ekonomi syariah di ruang digital.

Referensi

Campbell, Heidi A. Digital Religion: Understanding Religious Practice in New Media Worlds. New York: Routledge, 2013.

Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation, 2000.

Hjarvard, Stig. “Mediatization and The Changing Authority of Religion.” Media Culture & Society 38, no. 1 (2016): 8–17. https://doi.org/10.1177/0163443715615412.

Kemp, Simon. “Digital 2024: Indonesia.” DataReportal, 2024. https://datareportal.com/reports/digital-2024-indonesia.

Moch Dzul Fahmi, Arifki Budia Warman, and Riska Fauziah Hayati. “Literasi Hukum Ekonomi Syariah Di Era Digital Dan Kontribusinya Bagi Penguatan Ekonomi Syariah Di Indonesia (Studi Terhadap Platform Instagram).” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 5, no. 1 (2023): 20–43. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v5i1.5729.

Nasrullah, Rulli. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, Dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Nisa, Eva F. “Creative and Lucrative Daʿwa: The Visual Culture of Instagram amongst Female Muslim Youth in Indonesia.” Asiascape: Digital Asia 5, no. 1–2 (2018): 68–99. https://doi.org/10.1163/22142312-12340085.

Rizky, Faiz Ichwanul, Nakhlah Faridah Ash Sholichah, Ainun Naya, and Ali Hasan Siswanto. “Transformasi Metodologi Dakwah Dalam Era Teknologi Informasi.” Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. 6 (2025): 624–29. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i6.401.

Rogers, Everett M. Diffusion of Innovations. New York: Free Press, 2003.

Tim Penyusun Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik. Laporan Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan 2022. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik, 2022.

Diterbitkan

2026-01-31

Cara Mengutip

Strategi Komunikasi Dakwah Digital dalam Meningkatkan Literasi Hukum Ekonomi Syariah di Media Sosial. (2026). Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam, 5(1), 80-92. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v5i1.4726