Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ihya’ Al-Mawat atas Hak dan Pemanfaatan Government Ground
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v1i2.1420Keywords:
Islamic Law, Ihya Al-Mawat, Rights, Utilization, Government GroundAbstract
Pemanfaatan Government Ground (Tanah Negara) yang terjadi di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang adalah tanah yang semula kosong akibat sungai yang surut, dimanfaatkan untuk pembuatan lahan pertanian seperti menanam pohon dan beberapa dari mereka memanfaatkan dijadikan rumah warga. Karena hal semacam itu sebagian masyarakat yang tidak memiliki kesempatan menempati tanah tersebut merasa cemburu dan tidak jarang dari mereka saling beradu mulut. Fokus Penelitian ini adalah: 1) Prosedur pemanfaatan tanah government ground (tanah Negara), 2) Tinjauan hukum Islam terhadap ihya‟ al-mawat atas hak dan pemanfaatan Government Ground (tanah Negara) di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif, adapaun pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Prosedur pemanfaatan government ground (tanah Negara) adalah sebagai berikut: Masyarakat yang ingin memanfaatan tanah tersebut diwajibkan izin terlebih dahulu kepada kepala dusun atau kepala desa. Setelah diizinkan dari pihak desa, masyarakat bisa memanfaatkan tanah tersebut. Masyarakat memanfaatkan tanah untuk perkebunan dan rumah dengan di bebani pajak setiap setahun sekali sesuai dengan luas tanah. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap ihya‟al-mawat atas hak dan pemanfaatan government ground (tanah Negara) sudah sesuai dengan hukum Islam berdasarkan syarat dan cara pemanfaatan Ihya’ al-mawat yang mana pemanfaatan tanah setelah mendapatkan izin dari pemerintah dan tanah tersebut benar-benar tidak dimiliki oleh siapapun.
Kata Kunci : Hukum Islam, Ihya Al-Mawat, Hak, Pemanfaatan, Government Ground
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







