Penetapan Mahkamah Agung atas Permohonan Perkawinan Beda Agama Perspektif Teori Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v3i2.2801Kata Kunci:
Perkawinan Beda Agama, Mahkamah Agung, Hukum ProgresifAbstrak
Artikel ini bertujuan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1986 dan 2017 tentang permohonan perkawinan beda agama perspektif hukum progressif. Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak tegas dalam mengatur perkawinan beda agama, hal ini menjadi salah satu faktor banyaknya pengajuan perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri. UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak tegas dalam mengatur perkawinan beda agama, hal ini menjadi salah satu faktor banyaknya pengajuan perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri. Masyarakat Indonesia yang heterogen dan pengaruh era globalisasi membuat bertambahnya pengajuan perkawinan beda agama di Indonesia. Kajian ini merupakan penelitian normatif dan data diperoleh dari Salinan putusan MA serta buku dan artikel ilmiah terkait dengan topik pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MA tahun 1986 mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis dan putusan MA tahun 2017 mempertimbangkan aspek yuridis.
Referensi
Ali, Mahrus. “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 14, no. 2 (2007).
Haryono, Haryono. “PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012).” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (April 2019): 20–39.
Imran, Hendrik, Kurniati Kurniati, and Ajub Ishak. “Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual.” Jurnal Al Himayah 5, no. 1 (March 2021): 1–14.
Nazurullah, Reibyron. “ASPEK-ASPEK PENEGAKAN TINDAK PIDANA HUKUM PROGRESIF (STUDI SOSIOLOGI HUKUM PANDANGAN SATJIPTO RAHARDJO).” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (July 2022): 78–92.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
———. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.
Rahardjo, Satjipto; Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rifa’i, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progesif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Rifqi, Muhammad Jazil. “Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Arena Hukum 15, no. 2 (August 2022): 285–306.
Riwanto, Agus. “Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 2, no. 2 (2017): 137–151.
Rizhan, Afrinald. “Law Enforcement Korupsi Ditinjau Dari Teori Progresif, Responsif, Dan Represif.” Kodifikasi 2, no. 2 (2020): 118–132.
Siroj, H. A. Malthuf, and Ismail Marzuki. “PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF: UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam 1, no. 2 (December 2017).
Subarkah, Subarkah. “IMPLEMENTASI HUKUM PROGRESIF DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN EKOLOGIS.” Jurnal Yudisial 8, no. 3 (December 2015): 289–306.
Sufriadi, Yanto. “Penerapan Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Tengah Krisis Demokrasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 17, no. 2 (April 2010): 233–248.
Tampubolon, Soritua Agung, Ediwarman Ediwarman, Marlina Marlina, and Mahmud Mulyadi. “Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.” Locus Journal of Academic Literature Review (March 2023): 193–202.
Usman, Sution. Kawin Lari Dan Kawin Antar Agama. Yogyakarta: Liberti, 1989.
Vidyapramatya, Nurindria Naharista. “HILANGNYA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT TEORI DISKRIMINASI.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 8, no. 2 (2020): 141–155.
Wirsamulia, Feri. “Penegakan Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila.” Last modified 2019. Accessed July 8, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/penegakan-keadilan-dan-kepastian-hukum-dalam-negara-hukum-pancasila-oleh--feri-wirsamulia-lt5d8c7df54556a/.
Dinamika Teori Hukum. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2018.
Putusan Mahkamah Agung No.1400k/Pdt/1986, n.d.
Putusan Mahkamah Agung No. 1977 K/Pdt/2017, n.d.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







