Pengembalian Pemberian Lamaran dalam Perspektif Hukum Islam
Studi Kasus Di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v2i1.3093Kata Kunci:
khitbah, tradisi, pembatalan, hukum IslamAbstrak
Pernikahan dalam pandangan syariat Islam merupakan ikatan yang kokoh dan mengandung nilai ibadah. Langkah awalnya dimulai dengan khitbah atau peminangan. Di Desa Sendangagung, Kabupaten Lamongan, terdapat tradisi unik di mana pihak perempuan melamar pihak laki-laki. Tradisi ini berlangsung secara turun-temurun dengan prosesi yang melibatkan seserahan simbolis, seperti makanan dan perhiasan. Penelitian ini mengkaji status hukum dan dampak pembatalan lamaran dalam tradisi tersebut, baik dari perspektif adat maupun hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa tradisi lamaran oleh pihak perempuan tidak bertentangan dengan syariat Islam karena Islam tidak mensyaratkan pihak tertentu untuk melamar terlebih dahulu. Namun, jika terjadi pembatalan lamaran, terdapat norma adat yang mengatur pengembalian seserahan. Dampak pembatalan melibatkan aspek material dan emosional, yang mencerminkan pentingnya etika dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik ini.
Referensi
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Aka Press : 2000.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009.
Aufi Imaduddin et. al., Ghosting Pasca Peminangan / Khitbah Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 2, No. 2, 2021.
Cahyadi Takariawan, Izinkan Aku Meminangmu, Solo: PT. Eraadicitra Intermedia, 2009.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Asy Syifa’.
Fathonah K. Daud, dan M. Ridlwan Hambali, Living Law dalam Khițbah dan Lamaran Perspektif Sosiologi Hukum, Lisan Al-Hal, Vol. 16, No. 1, 2022.
Fathur Rohman, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 12 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Hidayat, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 10 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Katmiasih, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 10 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Mawardi, Lamaran (Khitbah) Dalam Pernikahan Perspektif Pendidikan Islam. Al- Hukmi, Vol. 3 No. 1 Mei 2022.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Solihun, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 10 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







