Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Bawang Merah dengan Sistem Panjar
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v3i1.2353Kata Kunci:
Hukum ekonomi syariah, Jual beli, Bawang merah, Sistem panjarAbstrak
Jual beli bawang merah dengan sistem panjar adalah membayar terlebih dahulu uang muka yang telah disepakati dan kekurangan pembayaran akan dibayarkan setelah bawang merah panen. Dalam pembayarannya sudah menerapkan uang muka, namun tidak jarang jual beli bawang merah ini mengalami pembatalan, pembatalan tersebut bisa dari penjual maupun pembeli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli bawang merah dengan sistem panjar di Desa Kluwan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan Pendekatan kualitatif. Sedangkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini bahwasannya praktik Jual beli bawang merah dengan sistem panjar di Desa Kluwan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yaitu dimulai dengan adanya tawar menawar antara penjual dan pembeli, sampai terjadi perjanjian dan kesepakatan. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap Praktik Jual beli bawang merah di Desa Kluwan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan ini menggunakan sistem panjar sudah sesuai dengan syarat rukunnya akad jual beli, dan tidak adanya unsur gharar dikarenakan sudah ada perjanjian atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Referensi
Al-Asqalani, Ibnu Al-Hajar. Bulughul Maram. Jakarta: Pusat Al-Kautsar, 2015.
Al-Muslih, Abdullah. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq, 2001.
Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif Dan Campuran. 4th ed. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2016.
Hidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.
Holijah, Holijah. “Asas Kebiasaan Pemberian Uang Panjar Dalam Transaksi Jual Beli Era Pasar Bebas.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 1 (May 2, 2019): 31. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/33410.
Mulyana, Dedy. Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2017.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jakarta: Darul Fath, 2013.
———. Fiqh Sunnah. Jakarta: Republika Penerbit, 2018.
Sarwat, Ahmad. Fiqih Jual Beli. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







