Resolusi Konflik terhadap Penyelesaian Problematika Keluarga Perspektif Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v2i1.2570Kata Kunci:
Problematika rumah tangga, Nusyūz, ḤakamainAbstrak
Konflik dalam sebuah rumah tangga pasti terjadi dalam perjalanan kelurga. Dalam Islam resolusi konflik telah diakomodir dengan beberapa pembahasan. Dalam penelitian ini mencoba mengungkap bagaimana bentuk penyelesaian konflik keluarga yang ada dalam Islam terutama dalam ranah nusyūz. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan library research. Hasil dari penelitian ini adalah; pertama: konflik kelurga dalam fikih Islam ketika terjadi pengabaian terhadap hak suami istri dinamakan nusyūz. Kedua: bentuk nusyūz tidak hanya dibebankan kepada istri tetapi terkadang terjadi pada suami yang tidak melakukan kewajibannya. Ketiga: dalam Islam retaknya hubungan keluarga tidak menjadi solusi yang terakhir, tetapi ada prosedur yang dijadikan alternatif agar hubungan keluarga tidak berakhir seperti memberdayakan ḥakamain.
Referensi
Al-Jurjawiy, Ali Ahmad. Hikmat At-Tasyri Wa Falsafatuhu Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, n.d.
Al-Khalafi, Abdul Azim bin Badawi. Al-Wajiz: Ensiklopedi Fiqih Islam Dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah. Jakarta: Pustaka Sunnah, 2006.
Al-Marbawi, Muhammad Idris. Kamus Al-Marbawi. Semarang: Al-Nasyr, 1995.
Al-Saldani, Saleh bin Ganim. Nusyuz. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz VII. Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
———. At-Tafsir Al-Munir Fi Al-Aqidah Wa Al-Syari`at Wa Al-Manhaj, Juz IX. Beirut: Dar al-Fikr, 2009.
As-Subki, Ali Yusuf. Fiqh Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010.
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawir Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Nurjannah. Perempuan Dalam Pasungan: Bias Laki-Laki Dalam Penafsiran. Yogyakarta: LkiS, 2003.
Rohman, Dudung Abdul. Mengembangkan Etika Berumah Tangga Menjaga Moralitas Bangsa Menurut Pandangan Al-Quran. Bandung: Nuansa Aulia, 2006.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jakarta: Darul Fath, 2013.
Salim, Agus. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani, 1985.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fikih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.
Thalib, Muhammad. 20 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Isteri. Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2007.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







