Pengembalian Pemberian Lamaran dalam Perspektif Hukum Islam

Studi Kasus Di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan

Penulis

  • Fuad Nur Kholish Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58518/al-faruq.v2i1.3093

Kata Kunci:

khitbah, tradisi, pembatalan, hukum Islam

Abstrak

Pernikahan dalam pandangan syariat Islam merupakan ikatan yang kokoh dan mengandung nilai ibadah. Langkah awalnya dimulai dengan khitbah atau peminangan. Di Desa Sendangagung, Kabupaten Lamongan, terdapat tradisi unik di mana pihak perempuan melamar pihak laki-laki. Tradisi ini berlangsung secara turun-temurun dengan prosesi yang melibatkan seserahan simbolis, seperti makanan dan perhiasan. Penelitian ini mengkaji status hukum dan dampak pembatalan lamaran dalam tradisi tersebut, baik dari perspektif adat maupun hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa tradisi lamaran oleh pihak perempuan tidak bertentangan dengan syariat Islam karena Islam tidak mensyaratkan pihak tertentu untuk melamar terlebih dahulu. Namun, jika terjadi pembatalan lamaran, terdapat norma adat yang mengatur pengembalian seserahan. Dampak pembatalan melibatkan aspek material dan emosional, yang mencerminkan pentingnya etika dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik ini.

Referensi

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Aka Press : 2000.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009.

Aufi Imaduddin et. al., Ghosting Pasca Peminangan / Khitbah Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 2, No. 2, 2021.

Cahyadi Takariawan, Izinkan Aku Meminangmu, Solo: PT. Eraadicitra Intermedia, 2009.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Asy Syifa’.

Fathonah K. Daud, dan M. Ridlwan Hambali, Living Law dalam Khițbah dan Lamaran Perspektif Sosiologi Hukum, Lisan Al-Hal, Vol. 16, No. 1, 2022.

Fathur Rohman, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 12 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Hidayat, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 10 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Katmiasih, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 10 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Mawardi, Lamaran (Khitbah) Dalam Pernikahan Perspektif Pendidikan Islam. Al- Hukmi, Vol. 3 No. 1 Mei 2022.

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Solihun, Warga Desa Sendangagung, Wawancara tanggal 10 Mei 2023, di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Diterbitkan

2023-07-15

Cara Mengutip

Pengembalian Pemberian Lamaran dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. (2023). Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam, 2(1), 55-67. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v2i1.3093