Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v4i2.4049Kata Kunci:
Hak Cipta, Hak Ekonomi, Maqāṣid al-Syarī’ah, Royalti, Hukum IslamAbstrak
Tingginya pelanggaran hak cipta di Indonesia, khususnya terhadap karya lagu dan musik, mencerminkan paradoks antara nilai-nilai keislaman yang menjunjung tinggi keadilan dan praktik sosial yang mengabaikan hak ekonomi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021 berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī’ah. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan analisis kualitatif terhadap sumber hukum positif serta literatur Islam klasik dan kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa regulasi hak cipta di Indonesia pada dasarnya sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-māl dan maqāṣid lainnya. Perlindungan tersebut mencakup hak eksklusif, prosedur lisensi, dan sistem royalti yang dikelola oleh lembaga kolektif. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara hukum positif dan nilai-nilai syariah dalam membangun sistem perlindungan hukum yang adil, berkelanjutan, dan bernilai kemaslahatan publik. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendorong pembuat kebijakan untuk lebih proaktif dalam perlindungan hak cipta.
Referensi
Abdullah, Abdul Ghani. Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta (Perubahan UU No. 19 Tahun 2002). Departemen Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008.
Aliansyah, Mohamad Alen. “Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai State Auxiliary Organ Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Dialogia Iuridica 13, no. 2: 1–20. https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/4215.
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Alumni, 2009.
Fasa, Muhammad Iqbal. “Reformasi Pemahaman Teori Maqasid Syariah.” Hunafa 13, no. 2 (2017): 218.
Fitrawan, Arif. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Untuk Mendapatkan Royalti Atas Hak Cipta Karya Lagu Di Kota Makassar.” Universitas Hasanuddin Makassar, 2015.
Fitriani, Yeni. “Perlindungan Hukum Sistem Royalti Penulis Atas Hak Cipta Buku Menurut Perspektif Haq Al-Ibtikar.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2020.
Hafiz, Muhammad, Wuri Handayani Berliana, Rachmalia Ramadhani, and Afifah Husnun Ubaidah Ananta. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN ditinjau dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/501.
Ishak, Khodijah. “Maqashid Syariah dan Maslahah Dalam Ekonomi Dan Bisnis Syariah.” Iqtishaduna: 3, no. 1 (2014): 659–673. https://ejournal.isnjbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/44.
Iswantono, Tanu, and Abraham Ferry Rosando. “Tinjauan Yuridis Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Di Indonesia.” Bureaucracy Journal 2, no. 1: 108–118. https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/17.
Mawardi, Ahmad Imam. Maqashid Syariah Dalam Pembaharuan Fiqh Pernikahan Di Indonesia. Surabaya: Pustaka Radja, 2018.
Miskari. “Pendekatan Sistem Sebagai Konsep Maqashid Syariah Dalam Perspektif Jaser Audah.” Al -Maslahah (2018): 113–138.
Muhtar, Sri Wahyuni, and Faisal Faisal. “Eksistensi Pencipta Lagu Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Disahkan.” Virtuoso 4, no. 2: 89–95. https://journal.unesa.ac.id/index.php/Virtuoso/article/view/14772.
Musthofa, Moh Aqil. “Aturan Sertifikasi Produk Halal Dalam Tinjauan Maqāṣid al-Syarī’ah Jasser Auda.” Al-Faruq 1, no. 1 (2022): 15–30. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v1i1.1030.
Nurhadi. “Maqashid Syariah Thahir Bin Asyur.” In Panorama Maqashid Syariah, 118–133. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021.
Ridwan, Muhamad. “Tinjauan Maqashid Al-Syari’ah Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam UUD NRI Tahun 1945.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Supramono, Gatot. Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Yanto, Oksidelfa. “Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik Dalam Bentuk VCD Dan DVD).” Yustisia 4, no. 3 (2015): 746–760. https://doi.org/10.20961/YUSTISIA.V4I3.8706.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







