Dinamika Praktik Perdagangan Saham dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI: Investasi atau Spekulasi?
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v5i2.4746Kata Kunci:
Perdagangan Saham, Investasi, Spekulasi, Pasar Modal Syariah, Fatwa DSN-MUI, Investasi SyariahAbstrak
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia menunjukkan dinamika yang semakin kompleks seiring meningkatnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat dalam aktivitas investasi, khususnya investasi saham. Kemudahan akses teknologi membuat investasi saham semakin diminati oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh keuntungan dan menjaga stabilitas keuangan di masa depan. Namun, maraknya aktivitas investasi saham sering menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai apakah aktivitas tersebut mengandung unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penelitian dilakukan untuk menganalisis perbedaan antara praktik spekulasi dan investasi dalam aktivitas trading saham berdasarkan perspektif Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui penelaahan berbagai literatur yang relevan, seperti artikel jurnal, buku, dan regulasi terkait pasar modal syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi saham dalam perspektif Islam tidak secara otomatis termasuk dalam praktik maysir (perjudian) selama dilakukan dengan analisis matang, mempertimbangkan kinerja perusahaan, serta berorientasi pada investasi jangka panjang. Sebaliknya, aktivitas yang hanya mengandalkan fluktuasi harga tanpa analisis yang memadai cenderung mengarah pada spekulasi yang mendekati praktik perjudian.
Referensi
Afiyah, Ulfah Nur, and Moch Mahbub. “Analisis Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah VI, no. 1 (2019): 83–96.
Agustiyanti. “Infrastruktur Ibu Kota Baru Dibiayai Sukuk Negara, Ini Rinciannya.” Katadata.co.id, 2022. https://katadata.co.id/finansial/makro/61d5bc0c84858/infrastruktur-ibu-kota-baru-dibiayai-sukuk-negara-ini-rinciannya.
Ajaib.co.id. “4 Ciri Investasi Aman & Produk Investasi Pilihan,” 2020. https://ajaib.co.id/belajar/investasi/ciri-investasi-aman-produk-investasi-pilihan.
Almira, Yuswialdyth Ardelia. “Prabowo Sebut Investasi Saham Bagi Rakyat Kecil Mirip Judi, BEI Buka Suara.” Investortrust.id, 2024. https://investortrust.id/market/49536/prabowo-sebut-investasi-saham-bagi-rakyat-kecil-mirip-judi-bei-buka-suara.
Andriani, Fitria. “Investasi Reksadana Syariah Di Indonesia.” At-Tijarah 2, no. 1 (2020): 44–65.
AXA MAndiri. “Jenis-Jenis Investasi Syariah, Pilihan Investasi Yang Bebas Riba,” 2023. https://www.axa-mandiri.co.id/-/investasi-syariah-1.
Azizi, Ahmad, and Muhammad Syarif Hidayatullah. “Spekulasi Dalam Transaksi Pasar Modal Syariah (Potensi Keberadaan Dan Solusi Penanganan).” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 7, no. 1 (2021): 35–56.
Azwar, Andi Wawan Mulyawan, Hamzah Khaeriyah, and Abdi Wijaya. “Perdagangan Saham Di Bursa Efek: Konsep, Mekanisme, Dan Perspektif Islam.” TIJARAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis Syariah 2, no. 2 (2025): 68–90.
BMT Mandiri. “Apa Itu Saham Syariah : Pengertian, Karakteristik, Dan Indeks,” 2023. https://www.bmtmandiri.com/blog-apa-itu-saham-syariah--pengertian-karakteristik-dan-indeks-2.
Fadli, Ahmad Very, and Karina Widya Andari. “Analisis Investasi Dan Trading Saham Perspektif Ekonomi Islam.” Comprehensive Journal of Islamic Studies 1, no. 2 (2024): 110–21. https://doi.org/10.63829/js.v2i1mei.16.
Faishol, Muhammad, Ziyadatus Shofiyah, Fahad Abdillah, Fathimatuz Zuhro, and Erma Arinatul Wahzulah. “Analisis Pasar Modal Syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2023): 37–51. https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.7336.
Hartati, Neneng. “Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” J-HES 5, no. 1 (2021): 32–48. https://doi.org/10.62214/jat.v4i2.69.
Indahwati. “Investasi Saham: Investasi, Spekulasi Atau Judi.” Equilibrium: Jurnal Ekonomi-Manajemen-Akuntansi 16, no. 1 (2020): 22–28. https://doi.org/10.30742/equilibrium.v16i1.841.
Ista, Akram, Ristiyanti Ahmadul Marunta, Andi Muh. Taqiyuddin, Yakub, and Nurul Amalia Ista. “Riba, Gharar, Dan Maysir Dalam Sistem Ekonomi Akram.” Jurnal Tana Mana 4, no. 3 (2024): 315–30. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/736/452/.
Izza, Diana, and Siti Fatimatuz Zahro. “Transaksi Terlarang Dalam Ekonomi Syariah.” Jurnal Keadaban 3, no. 2 (2021): 26–35. https://doi.org/10.33650/adab.v3i1.2653.
Karso, A Junaedi. “Instrumen Keuangan Syariah Sebagai Solusi Investasi Halal Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum 2, no. 4 (2025): 318–22. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1152.
Maulana, Haris, Yoga Gumilar, and Qisthi Abidy. “Kontroversi Saham Dalam Hukum Islam: Menimbang Ulang Pernyataan Presiden Prabowo.” Tahkim: Jurnal Hukum Ekonomi Islam 1, no. 1 (2025): 45–60. https://doi.org/10.38153/tahkim.v1i1.172.
OCBC, Redaksi. “Mengenal Investasi Dalam Islam, Ini Hukum Dan Contohnya!” OCBC Indonesia, 2023. https://www.ocbc.id/id/article/2023/05/03/investasi-dalam-islam.
Pardiansyah, Elif. “Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis Dan Empiris.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 8, no. 2 (2017): 337–73. https://doi.org/10.21580/economica.2017.8.2.1920.
Ramadhani, Azahra Putri, Indah Afifah Septyasari, Fajriah Nur Hasannah, and Dedek Kustiawati. “Investasi Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Dan Ekonomi Islam.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 12 (2022): 1579–89.
Rohmah, Rika Rizki. “Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syariah).” JUMHURIA 1, no. 2 (2025): 1–10. https://ejournal.staidhtulungagung.ac.id/index.php/jumhuria/index.
Setyana, Jemima Anggella, and Renny Oktafia. “Instrumen Investasi Syariah Sebagai Solusi Menghindari Investasi Bodong Di Era Industri 5.0.” Journal of Economics and Business Aseanomics 8, no. 2 (2023): 62–69.
Shariaknowledgecentre.id. “Maysir: Pengertian, Dampak, Dan Contohnya,” 2023. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/berita-dan-artikel/news/maysir-adalah/.
Simanjuntak, Dwi Amanda, Kenanga Safitri, Dwi Rani Rahayu, Natasya Salsabila Nainggolan, and Rizqa Amelia. “Islamic Law Perspective on Investment.” Cashflow: Current Advanced Research on Sharia Finance and Economic Worlwide 2, no. 3 (2023): 418–23. https://ojs.transpublika.com/index.php/CASHFLOW/.
Sindi. “Investor Syariah Aktif Dongkrak Transaksi Pasar Modal Syariah.” Instanews.co.id, 2025. https://instanews.co.id/detail/148406/investor-syariah-aktif-dongkrak-transaksi-pasar-modal-syariah.
SMBC Indonesia. “Apa Itu Investasi? Pengertian, Manfaat, Dan Contoh Lengkap,” 2025. https://www.smbci.com/id/berita-media/blog/Keuangan/apa-itu-investasi-pengertian-manfaat-dan-contoh-lengkap.
Wiyanti, Diana. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor.” Ius Quia Iustum 20, no. 2 (2013): 234–54. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art4.
Zaharah, Rita, Efa Rodiah Nur, and Rudi Santoso. “Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Dalam Perspektif Ekonomi Islam.”
ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 14 (2022): 74. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/asas.v14i02.15697.
Zulfikar, Muhammad. “OJK: 15,35 Juta Investor Tercatat Di Pasar Modal Indonesia.” Antaranews.com, 2025. https://www.antaranews.com/berita/4664757/ojk-1535-juta-investor-tercatat-di-pasar-modal-indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







