Analisis Perlindungan Hukum pada Nasabah Bank Syariah

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permasalahan pembiayaan yang dihadapi lembaga keuangan, khususnya perbankan Syariah. Masalah pembiayaan sering menyebabkan penyitaan yang mengakibatkan hilangnya para pihak. Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan bank pertama yang menggunakan prinsip-prinsip Islam, dan layanan berupa perlindungan yang diberikan kepada nasabah dalam mengatasi permasalahan permasalahan pembiayaan. Selanjutnya adalah BPR SYARIAH Tanmiya Artha Kediri, lembaga keuangan syariah yang masih tergolong baru, apakah lembaga-lembaga tersebut mampu menerapkan prinsip-prinsip yang benar-benar sesuai dengan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum agunan nasabah di Kantor Cabang Bank Muamalat Indonesia (KCP) Tulungagung dan BPR SYARIAH Tanmiya Artha Kediri. Ini adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis data tunggal dan analisis trafik lokasi. Analisis data tunggal yang masing-masing data dari lokasi penelitian, sedangkan analisis data adalah analisis trafik situs dari kedua lokasi dianalisis bersama. Perlindungan hukum yang diberikan oleh BMI KCP Tulungagung, diberikan sehubungan dengan kepentingan kedua belah pihak, kepentingan bank, dan kepentingan nasabah. Perlindungan hukum yang terkait dengan pemindahan barang jaminan kurang maksimal karena masih ada perbedaan antara posisi barang jaminan dengan hak keamanan. Jaminan barang yang dipindahkan di BMI KCP Tulungagung hanya sebagai jaminan tambahan. Perlindungan hukum dalam BPR SYARIAH Tanmiya Artha Kediri dilakukan dengan sangat maksimal karena agunan tidak berfungsi sebagai jaminan yang akan dijual jika terjadi kendala pembiayaan. Namun, jaminan BPR SYARIAH Tanmiya Artha Kediri merupakan garansi bahwa nasabah melunasi pembiayaan hingga restrukturisasi pembiayaan.

Cara Mengutip
Analisis Perlindungan Hukum pada Nasabah Bank Syariah. (2023). Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam, 2(1), 1-12. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v2i1.1649

Peni Haryanti

Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Indonesia

Bahsan, M. Pengantar Analisis Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: CV. Rejeki Agung, 2003.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial : Format-Format Kuantitatif Sab Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press, 2001.

Mahmudi, Muhammad Aly. “Konsep Murabahah Ibnu Rusyd Dan Implementasinya Pada Bank Syariah Di Indonesia.” Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2022): 1–14.

Moloeng, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

Mufid, Moh. Filsafat Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Ontologi, Epistemologi, Dan Aksiologi Akad-Akad Muamalah Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2021.

Nasution, S. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 2003.

Noor, Zainul Bahar. Bank Muamalat: Sebuah Mimpi, Harapan, Dan Kenyataan. Jakarta: Bening Media Publishing, 2006.

Suprianto, Eko B. 10 Tahun Krisis Moneter. Jakarta: Info Bank Publishing, 2007.