Analisis Tindak Pidana Korupsi dalam Korelasi Tafsir Hukum pada Ayat Pencurian
Tafsir hukum adalah suatu usaha untuk memahami dan menerapkan hukum yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Quran. Salah satu ayat yang mengandung hukum adalah surat Al-Maidah ayat 38 yang berbicara tentang hukuman pencurian. Ayat ini telah ditafsirkan oleh berbagai ulama, baik klasik maupun kontemporer, dengan berbagai perspektif dan metodologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penafsiran hukum ayat pencurian dalam korelasi dengan tipikor, yaitu tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data yang digunakan adalah buku-buku tafsir, artikel, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan antara ulama klasik dan kontemporer dalam menafsirkan hukum ayat pencurian. Ulama klasik cenderung mengikuti pemahaman literal dan tekstual ayat, sehingga hukuman pencurian adalah potong tangan tanpa membedakan jenis dan nilai barang yang dicuri. Ulama kontemporer cenderung menggunakan pendekatan kontekstual dan rasional, sehingga hukuman pencurian dapat bervariasi sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Dalam korelasi dengan tipikor, sebagian ulama kontemporer menganggap bahwa tipikor termasuk dalam kategori pencurian, sehingga hukumannya juga dapat berupa potong tangan atau hukuman lain yang setara. Sebagian ulama kontemporer lainnya berpendapat bahwa tipikor bukan termasuk dalam kategori pencurian, sehingga hukumannya harus sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, selain itu korelasi antara ayat 38 Surah Al-maidah dengan Tipikor terletak pada: (1) aspek pengambilan harta secara ilegal, (2) dampak yang merugikan masyarakat dan (3) dampak yang merugikan negara.
Amin, Ach. Wasila. “Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Mantan Gubernur Banten Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor: 040/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/47270.
Dzulkifli. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penetapan Penangguhan Penahanan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Jambi, 2023. https://repository.unja.ac.id/id/eprint/49805.
Firdausi, Liza. “Korupsi Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Al-Azhar Terhadap Ayat-Ayat Tentang Korupsi).” Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember, 2021. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12371.
Friski, Muhammad Lioni. “Putusan Bebas Pada Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/57120.
Listawati. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.” Justitia et Pax 37, no. 2 (2021): 251–266.
Margono. “Rekonstruksi Regulasi Peradilan Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.
Mutammimah, Bidayatul. “Rekonstruksi Konsep Dalil Qath’i Perspektif Abu Ishaq Al-Syathibi Dalam UU Tipikor Pasal 2 Ayat (1).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/61751.
Rafiqi, Ilham Dwi. “Tafsir Wewenang Seponering Jaksa Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.” Widya Yuridika 4, no. 2 (2021): 307–322.
Ragani, Muhammad Azriel Raditya. “Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.
Rahim, Arhjayati, and Madinah Mokobombang. “Analisis Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Al-Mizan 16, no. 2 (2020): 225–248.
Rahman, Muhammad. “Nilai-Nilai Politik Dalam Al-Qur’an Dan Implementasinya (Studi Analisis Tafsir Maqashidi).” Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta, 2023. http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2503.
Rauf, Moh. Abd. “Rancangan Formulasi Perluasan Penerapan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember, 2020. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11809.
Rizki, Qadar. “Korupsi Menurut Perspektif Ibn ‘Asyur (Studi Analisis Tematis Dalam Tafsir Al-Tahrir Wa Al-Tanwir).” Institut Ilmu Al-Qur’an Jakart, 2022. http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1962.
Rohmah, Miftahur, and M. Riyan Hidayat. “Hukuman Koruptor Perspektif TM Hasbi Ash-Shiddieqy:(Studi Analisis Dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur QS. Al-Maidah [5]: 38-40).” Pappasang 3, no. 2 (2021): 85–102.
Sutoyo, Daniel. “Tinjauan Teologis Terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” DUNAMIS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani 3, no. 2 (2019): 171–198.
Umam, Hafid Khoirul. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Badan Urusan Logistik (Studi Kasus Putusan Nomor 90/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Smg).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.