Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Bawang Merah dengan Sistem Panjar

Jual beli bawang merah dengan sistem panjar adalah membayar terlebih dahulu uang muka yang telah disepakati dan kekurangan pembayaran akan dibayarkan setelah bawang merah panen. Dalam pembayarannya sudah menerapkan uang muka, namun tidak jarang jual beli bawang merah ini mengalami pembatalan, pembatalan tersebut bisa dari penjual maupun pembeli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli bawang merah dengan sistem panjar di Desa Kluwan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan Pendekatan kualitatif. Sedangkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini bahwasannya praktik Jual beli bawang merah dengan sistem panjar di Desa Kluwan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yaitu dimulai dengan adanya tawar menawar antara penjual dan pembeli, sampai terjadi perjanjian dan kesepakatan. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap Praktik Jual beli bawang merah di Desa Kluwan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan ini menggunakan sistem panjar sudah sesuai dengan syarat rukunnya akad jual beli, dan tidak adanya unsur gharar dikarenakan sudah ada perjanjian atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Cara Mengutip
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Bawang Merah dengan Sistem Panjar. (2024). Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam, 3(1), 20-31. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v3i1.2353

Imam Khoirul Ulumuddin

Universitas Wahid Hasyim Semarang, Indonesia

Zidni Ilma Handayani

Universitas Wahid Hasyim Semarang, Indonesia

Akhmad Nurasikin

Universitas Wahid Hasyim Semarang, Indonesia

Tri Handayani

Universitas Wahid Hasyim Semarang, Indonesia

Al-Asqalani, Ibnu Al-Hajar. Bulughul Maram. Jakarta: Pusat Al-Kautsar, 2015.

Al-Muslih, Abdullah. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq, 2001.

Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif Dan Campuran. 4th ed. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2016.

Hidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.

Holijah, Holijah. “Asas Kebiasaan Pemberian Uang Panjar Dalam Transaksi Jual Beli Era Pasar Bebas.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 1 (May 2, 2019): 31. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/33410.

Mulyana, Dedy. Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2017.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jakarta: Darul Fath, 2013.

———. Fiqh Sunnah. Jakarta: Republika Penerbit, 2018.

Sarwat, Ahmad. Fiqih Jual Beli. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.