Syadd Al-Żarāi’ dan Qiyās sebagai Metode Ijtihad dalam Fatwa Boikot Produk Yahudi
Invasi Israel ke Palestina, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap penting secara historis dan agama, seperti Yerusalem, dapat dianggap mengabaikan nilai nilai kemanusiaan yang dibangun oleh Islam. Hal tersebut sangat melukai hati umat Islam secara khusus dan mengabaikan seruan damai dunia Internasional secara umum. Reaksi umat Islam terhadap konflik ini sangatlah serius. Sebagai bentuk persaudaraan sesama agama mereka mengeksplorasikan kecaman kepada Israel dalam bentuk boikot produk Yahudi. Hal ini ditujukan untuk melawan agresi militer Israel ke Palestina. Menurut pandangan fikih hal ini bisa dibenarkan dengan mengacu Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 yang didukung oleh NU dan Muhammadiyah. Pendapat para ulama dalam beberapa kitab fikih juga cenderung melarang transaksi dengan kafir harbi. Menurut kaca mata uṣūl fiqh, fatwa boikot produk Yahudi bisa dibenarkan karena terpenuhinya di dalamnya unsur metode ijtihad yang relevan yaitu syadd al-żarāi’ dan qiyās.
Fuad, Mahsun. “Ijtihad Ta’lili sebagai Metode Penemuan Hukum Islam:Telaah dan Perbandingannya dengan Analogi Hukum Positif,” t.t.
Iman, Fauzul. “Konsep Qiyâs dan Maslahah dalam Ijtihad Muhammad Rasyid Ridla.” TAJDID 26, no. 2 (12 Oktober 2019): 143. https://doi.org/10.36667/tajdid.v26i2.334.
Islami, Nabila. “NILAI – NILAI KEMANUSIAAN DALAM ISLAM.” Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 1 (2023). https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/index.
Mcdonald, Boikot, dan Guna Tenaga. “eProsiding Seminar Fiqh Semasa (SeFis) 2015,” 2015.
Mudore, Syarif Bahaudin. “PERAN DIPLOMASI INDONESIA DALAM KONFLIK ISRAEL-PALESTINA.” Jurnal CMES 12, no. 2 (12 Desember 2019): 170. https://doi.org/10.20961/cmes.12.2.37891.
MUI. “FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 83 Tahun 2023 TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA,” t.t. https://drive.google.com/file/d/1cECIUezrSmWMUFuyBgGsUngoaps22Lf3/view.
Purnama, Kinanti Dwi, dan Rachmad Risqy Kurniawan. “Bisnis Jual Beli Produk Non Muslim.” Preprint. Open Science Framework, 22 Juni 2023. https://doi.org/10.31219/osf.io/9xabu.
Rahmani, Annisa Nadiyah. “DAMPAK PERANG ISRAEL-HAMAS TERHADAP HARGA SAHAM DAN MINAT BELI MASYARAKAT PRODUK PENDUKUNG ISRAEL.” Academy of Education Journal 14, no. 2 (17 November 2023): 1444–56. https://doi.org/10.47200/aoej.v14i2.2104.
Shobirin, Shobirin. “JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM.” BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 3, no. 2 (17 Agustus 2016): 239. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494.
Suganda, Ahmad. “Urgensi dan Tingkatan Maqashid Syari’ah dalam Kemaslahatan Masyarakat.” Jurnal At-Tadbir : Media Hukum dan Pendidikan 30, no. 1 (31 Januari 2020): 1–16. https://doi.org/10.52030/attadbir.v30i01.28.
Tjut Intan. “Saddudz Dzariáh dan Permasalahannya (Sebuah Kajian Uṣūl fiqh).” Al-Jami’ah Research Centre Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta - Indonesia, 2022. https://doi.org/10.14421/ajis.1991.046.1-8.
Zaidah, Yusna. “Model Hukum Islam: Suatu Konsep Metode Penemuan Hukum melalui Pendekatan Ushuliyyah.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 17, no. 2 (1 Februari 2018): 143. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1969.