Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
Perceraian dapat memberikan dampak yang sangat besar pada psikologi anak, yang mungkin akan merasakan kebingungan dan ketidakpastian terkait peran dan identitas keluarga mereka. Oleh karena itu, dalam setiap proses perceraian, penentuan hak asuh anak menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa anak tersebut tetap mendapatkan perhatian. Rumusan permasalahan dari penelitian ini, Bagaimana ketentuan hak asuh anak pasca perceraian menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta apa persamaan dan perbedaan di antara keduanya serta Faktor-faktor apa saja yang dipertimbangkan oleh hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam menentukan hak asuh anak pasca perceraian. penelitian ini bertujuan untuk membahas hak asuh anak pasca perceraian dari dua perspektif hukum, yaitu hukum Islam dan hukum Indonesia, serta menjelaskan perbedaan dan kesamaan antara keduanya. Selain itu, penelitian ini membahas faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam menentukan hak asuh anak pasca perceraian serta bagaimana penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan komparatif. Penelitian ini menganalisis perbedaan dan persamaan dalam aturan hak asuh anak pasca perceraian. Hukum Islam dan hukum Indonesia memiliki persamaan dalam prinsip dasar, yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Keduanya juga mempertimbangkan usia anak, kemampuan orang tua, dan kesejahteraan anak sebagai faktor utama dalam menentukan hak asuh anak. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan dalam sumber hukum, pendekatan terhadap usia anak, peran pengadilan, dan pengaruh agama dalam menentukan hak asuh.
Amelia, Retno, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring, and Idha Aprilyana Sembiring. “KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP ISTRI YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Putusan MA No. 114 K/Ag/2022).” Jurnal Media Akademik (JMA) 2, no. 1 (2024): 731–764.
Arizal Sastra Tjandi, Andi, Aksah Kasim, and Andi Heridah. “Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup.” Jurnal Litigasi Amsir 10 (2022): 163–171.
Azmi, Muhammad Nurul, and Khalid Khalid. “Penetapan Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Perspektif Maqashid Syari’ah (Analisis Putusan PTA Padang No. 18/Pdt. G/2022/PTA. Pdg).” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4582–4590.
Baidawi, Ahmad, and Muhammad Zainuddin Sunarto. “Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Khi Dan Madzhab Syafi’I.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam 4, no. 1 (2020): 58–77.
Budiarto, Agung, and Pujiyono. “Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile Banking.” Jurnal Privat Law 9, no. Vol 9, No 2 (2021): JULI-DESEMBER (2021): 300–308.
Hakim, Putusan, Mahkamah Sya, Iyah Banda, and Kata Kunci. “Vol. 4, No. 2, September 2018 | 103” 4, no. 1 (2018): 103–124.
Hikmah Wicaksana, Dika, Resfa Klarita Trasaenda, Indira Yekti, Widya Pramesti, Amanda Feby Sabrina, Gema Mutiara Insani, and Dwi Aryanti Ramadhani. “Pertimbangan Hukum Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian” 2, no. 3 (2024): 362.
Hukum, Jurnal, and Kemasyarakatan Al-hikmah Vol. “Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 4, No. 3, September 2023 852” 4, no. 3 (2023): 852–871.
Iksan, Adnan, and Khairunnisa. “Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 1 (2020): 1–16.
Ismiati, Ismiati. “Perceraian Orangtua Dan Problem Psikologis Anak.” At-Taujih : Bimbingan dan Konseling Islam 1, no. 1 (2018): 1–16.
Jurnal, Jicn, and Cendikiawan Nusantara. “PERCERAIAN JURIDICAL REVIEW OF THE DETERMINATION OF CHILD CUSTODY DUE TO DIVORCE,” no. 1 (2024): 4359–4366.
M. Taufiq. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 87–98.
Mandey, Titania Brintney Angela, Karel Yossi Umboh, and Deine R. Ringkuangan. “Hak Pengasuhan Anak Akibat Terjadinya Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Privatum Vol.IX, no. 9 (2021): 63–72.
Mareta, Vina, and Muh Jufri Achmad. “Perlindungan Terhadap Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (2022): 484–502.
Muhamad Nur Rifaldi Rachman, Nirwan Junus, Nirwan Junus, and Julius T. Mandjo. “Akibat Hukum Tidak Terlaksananya Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Orang Tua Di Pengadilan Agama Gorontalo.” Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 1 (2023): 321–344.
Mustaring, R B. “Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Manado Perspektif Perlindungan Hak Anak.” I’tisham: Journal of Islamic Law and …, no. 258 (2023): 89–106.
Sarifudin A, M. Mujib Bahkiyar, Moh. Aqil Musthofa, and Ja’far Shodiq. “Kewajiban Ḥaḍānah Pada Anak Terlantar Di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 2 (2023): 137–155.
Siregar, Rifanisa Arda, Sherly Imam Slamet, and Hazar Kusmayanti. “Perlindungan Hak Anak Yang Dikuasai Oleh Pihak Yang Tidak Mendapat Hak Asuh Dalam Perspektif Hukum Positif.” Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 7, no. 2 (2022): 144–150.
Syahan Nur Muhammad Haiba, and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. “Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 151–161.
Tarmizi, Yulia Pradiba, and Karmila Usman. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnya.” Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman 1, no. 1 (2023): 1–15.