Peran Financial Technology dalam Hukum Islam sebagai Upaya Preventif terhadap Tindak Pemalsuan Uang

Peredaran uang palsu mengancam stabilitas ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran teknologi keuangan (financial technology) dalam mencegah peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar dari perspektif hukum Islam, melalui studi literasi dari berbagai sumber. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber terpercaya terkait teknologi keuangan dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech, melalui inovasi seperti dompet digital dan peer-to-peer lending dapat menjadi strategi preventif yang efektif dalam meminimalkan transaksi tunai dan risiko seperti peredaran uang palsu, namun penerapannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan transaksi yang transparan. Dengan demikian, teknologi keuangan memiliki potensi besar untuk mencegah peredaran uang palsu dan pengembangannya perlu didukung oleh peningkatan literasi digital dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan terpercaya yang penerapannya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.

Cara Mengutip
Peran Financial Technology dalam Hukum Islam sebagai Upaya Preventif terhadap Tindak Pemalsuan Uang. (2025). Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam, 4(2), 75-88. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v4i2.3577

Sifwatir Rif'ah

Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Indonesia

Ahmad Rozin

Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Indonesia

Adhinegara, Bhima Yudhistira, Nailul Huda, and Izzudin Al Farras. “Peran Fintech Lending Dalam Ekonomi Indonesia.” Indef Monthly Policy Brief Edisi Riset Ekonomi Digital 2, no. 2 (2018): 1–4. http://indef.or.id/wp-content/uploads/2018/03/IMPACT-Volume-1-Issue-2-Maret-2018-E-Commerce-1.pdf.

Ahdiat, Adi. “Indonesia Belum Aman Dari Peredaran Uang Palsu.” Last modified 2024. Accessed November 13, 2024. https://databoks.katadata.co.id/moneter/statistik/cf519044f394459/indonesia-belum-aman-dari-peredaran-uang-palsu.

Angreyani, Andi Dewi, Sugiyarti Fatma Laela, Eggy Armand Ramdani, Eko Sudarmanto, Citra Mulya Sari, Sifwatir Rif’ah, Dewi Suryani, et al. Manajemen Keuangan Syariah: Konsep Dasar, Prinsip Dan Praktek. Edited by Evi Damayanti. 1st ed. Bandung: Widina Media Utama, 2024.

Aswirah, Aryati Arfah, and Syamsu Alam. “Perkembangan Dan Dampak Financial Technology Terhadap Inklusi Keuangan Di Indonesia: Studi Literatur.” Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan 13, no. 2 (2024): 180–186.

Feriyanto, O., Zulfa Qur’anisa, Mira Herawati, Lisvi, and Melinda Helmalia Putri. “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital.” Gemilang 4, no. 3 (2024): 99–114.

Herispon. “Riba Dan Nilai Waktu Uang Dalam Perspektif Syariah: Review Konsep.” JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) 5, no. 1 (2020): 1–23. http://journal.febi.uinib.ac.id/index.php/jebi/article/view/277.

Hidayanto, Fajar, Dan Yessi, and Nurul Afifah. “Edukasi Pengenalan Uang Palsu Dan Cara Membedakannya Dengan Uang Asli.” Inovasi dan Kewirausahaan 4, no. 1 (2015): 12.

Jange, Beno, Irwansyah Pendi, and Eko Meiningsih Susilowati. “Peran Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Transformasi Layanan Keuangan Di Indonesia.” Indonesian Research Journal on Education 4, no. 3 (2024): 1199–1205.

Liliana, Ariodillah Hidayat, Dirta Pratama Atiyatna, Muhammad Kahpi, and Syirod Saleh. “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif UKMM.” Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya 19, no. 2 (2021): 91–102.

Nurlaeli, L. “Perkembangan Uang Sebagai Alat Pembayaran Dan Peran Bank Berdasarkan Regulasi Di Indonesia: Tinjauan Pustaka: Development of Money as a Payment ….” ISJBEMS 01, no. 01 (2024): 13–20. https://dohara.or.id/index.php/isjbems/article/view/612%0Ahttps://dohara.or.id/index.php/isjbems/article/download/612/344.

Qatrunnada, and Evi Nur Jannah. “Analisis Peran Financial Technology Dalam Mengembangkan Layanan Keuangan Syariah.” Islamologi 1, no. 1 (2024): 1–11. https://jipkm.com/index.php/islamologi/article/view/52/43.

Rif’ah, Sifwatir. “Fenomena Cashless Society Di Era Milenial Dalam Perspektif Islam.” Al-Musthofa 2, no. 1 (2019): 1–14.

Rivani, Edmira, and Eddo Rio. “Penggunaan Uang Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19: Telaah Pustaka.” Kajian 26, no. 1 (2021): 75–89. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/viewFile/3910/1127.

Rizki, Mochamad Januar. “Ada Fintech Syariah, Bagaimana Payung Hukumnya?” Hukumonline.Com. Last modified 2019. Accessed November 13, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-fintech-syariah--bagaimana-payung-hukumnya-lt5ce64abd0e1bc/.

Romadhon, Fitri, and Alfiana Fitri. “Analisis Peluang Dan Tantangan Penggunaan Financial Technology Sebagai Upaya Optimalisasi Potensi UMKM (Studi Kasus UMKM Di Gresik).” Technobiz 3, no. 1 (2020): 30–44.

Sukanti, Ni Ketut, Putu Gede Denny Herlambang, and Ni Luh Dewi Yanti. “Pengaruh Literasi Keuangan Dan Financial Technology (Fintech) Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Pelaku UMKM Di Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal.” Sammajiva 2, no. 3 (2024): 98–113. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19121.

Sunarto, Shilvy Andini, Citra Puspa Maulidina, and Cholidah Astri Pertiwi. “Kajian Literatur: Social Network Analysis Dampak Dari Perkembangan Financial Technology (Fintech).” Mediakom : Jurnal Ilmu Komunikasi 7, no. 2 (2023): 229–245.

Syah, Muhammad Nur Rohman, and Hwihanus. “Peran Fintech Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kecamatan Cerme.” Musytari 9, no. 4 (2024): 1–5.

Zulfiansyah, Alvin Daffa Kumara. “Rancang Bangun Sistem Pendeteksi Keaslian Uang Kertas Rupiah Menggunakan Sinar UV Dengan Metode Machine Learning.” Jurnal Teknik ITS 12, no. 2 (2023): 166–173.

“Apa Yang Dimaksud Dengan Transaksi Digital?” Last modified 2024. Accessed November 13, 2024. https://blog.bankmega.com/apa-yang-dimaksud-dengan-transaksi-digital-ini-penjelasan-lengkapnya/.

IFSE 2024 : Perkuat Kepercayaan Digital Dan Perlindungan Konsumen Melalui Bulan Fintech Nasional. Jakarta, 2024.