Dialektika Pernikahan: Kritik Al-Qur'an terhadap Feminisme Eksistensial Simone de Beauvoir

Authors

  • Farichah Naily Faizah Universitas PTIQ Jakarta image/svg+xml
  • Irhamil Muthoharoh

DOI:

https://doi.org/10.58518/equality.v4i1.4840

Keywords:

Pernikahan, Feminisme Eksistensial Simone de Beauvoir, Al-Qur’an

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pernikahan sebagai institusi yang memuliakan perempuan dan didasarkan pada prinsip kesetaraan, kemitraan, serta tanggung jawab bersama sesuai dengan Al-Qur’an. Pandangan Al-Qur’an ini sekaligus menolak gagasan Simone de Beauvoir yang menyatakan bahwa pernikahan merupakan institusi yang menindas perempuan. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan riset kepustakaan (library research) untuk menganalisis pandangan Simone de Beauvoir dan perspektif Al-Qur’an terhadap pernikahan. Pemilihan metode ini berdasarkan objek yang diteliti, yakni ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan. Sebagai alternatif, dirumuskan lima motivasi yang harus dipersiapkan dalam pernikahan, yaitu kematangan spiritual, kematangan mental, kematangan intelektual, kematangan finansial, dan kematangan sosial. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan yang ideal membutuhkan integrasi persiapan spiritual, mental, intelektual, finansial dan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an.

References

Auda, Jasser. 2008. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr.

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami. 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Agama Republik Indonesia. 2005. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lentera Abadi.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hamzah, Andi. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hidayat, Rahmat. 2020. “Penafsiran Ayat-Ayat Hudūd Dalam Tafsir Kontemporer.” Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Tafsir 5(1): 45–62.

Ilyas, Yunahar. 2018. Kuliah Akhlak. Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Maryam, Siti. 2021. “Pendekatan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Dalam Formulasi Hukum Pidana Zina Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Syariah 12(2): 145–160.

Mudzhar, Atho. 2014. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi Dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.

Muhaimin. 2018. Rekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Munandar, Haris. 2022. “Kriminalisasi Perilaku Berbasis Moral Dalam Hukum Positif Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Hukum Islam 4(1): 120–135.

Nurhayati. 2023. “Relevansi Larangan Zina Dalam Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Terhadap Kehidupan Sosial Kontemporer.” Jurnal Al-Ahwal 16(2): 211–228.

Quraish Shihab, Muhammad. 1992. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.

Quraish Shihab, Muhammad. 2001. Tafsîr Al-Mishbâh: Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 1. Jakarta: Lentera Hati.

Quraish Shihab, Muhammad. 2002. Tafsîr Al-Mishbâh: Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 8. Jakarta: Lentera Hati.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rohman, Abdul. 2021. “Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Moralitas Sosial Dalam Tafsir Al-Mishbah.” Jurnal Studi Keislaman 7(2): 89–104.

Shihab, Alwi. 2017. Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama. Bandung: Mizan.

Soekanto, Soerjono. 2010. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. 1995. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suma, Muhammad Amin. 2015. Pidana Islam Di Indonesia: Peluang, Prospek, Dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Syarifuddin, Amir. 2014. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Wahyudi, Ahmad. 2022. “Refleksi Hukum Islam Terhadap Pergaulan Bebas Remaja Di Era Digital.” Jurnal Hukum Islam Nusantara 6(2): 178–194.

Yusuf, Muhammad. 2021. “Interpretasi Kontekstual Muhammad Quraish Shihab Terhadap Ayat-Ayat Hukum.” Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 4(1): 35–51.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Farichah Naily Faizah, & Irhamil Muthoharoh. (2026). Dialektika Pernikahan: Kritik Al-Qur’an terhadap Feminisme Eksistensial Simone de Beauvoir. EQUALITY: Journal of Gender, Child, and Humanity Studies, 4(1), 1-14. https://doi.org/10.58518/equality.v4i1.4840