Efektivitas LKBH Maros sebagai Mediator dan Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.58518/participatory.v4i1.3472Keywords:
Sengketa Tanah, Mediasi, Advokasi Hukum, Bantuan Hukum, Kabupaten MarosAbstract
Konflik pertanahan di Kabupaten Maros masih menjadi masalah yang mendesak, terutama karena tumpang tindih kepemilikan tanah, tidak adanya dokumen resmi, dan buta hukum di kalangan masyarakat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros berperan ganda sebagai mediator dan advokat hukum dalam membantu warga menyelesaikan sengketa tersebut. Studi berbasis masyarakat ini bertujuan untuk menilai efektivitas LKBH Maros dalam proses penyelesaian konflik melalui mediasi dan pendampingan hukum. Dengan menggunakan metode Participatory Action Research (PAR), program ini mencakup identifikasi kasus, pendidikan hukum masyarakat, mediasi terfasilitasi, dan advokasi pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa LKBH Maros berhasil menyelesaikan lebih dari 60% sengketa melalui jalur non-litigasi dan secara signifikan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya berkelanjutan direkomendasikan dalam memperluas pelatihan mediasi, mengintegrasikan dokumentasi digital, dan meningkatkan kolaborasi dengan lembaga pertanahan.
References
Amalia, R. (2020). Akses terhadap Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Arifin, A. (2019). Peran Tokoh Masyarakat dalam Resolusi Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dewi, S., & Nurhidayat, D. (2020). Tantangan Bantuan Hukum Struktural di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Fitriani, R., & Nasution, H. (2022). Penguatan Peran Lembaga Hukum dalam Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Pendekatan Partisipatif. Jurnal Hukum & Sosial Humaniora, 5(1), 45–54. https://doi.org/10.31289/jhsh.v5i1.XXXXX
Haryanto, B. (2021). Strategi Mediasi Tanah Berbasis Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 21(3), 233–245. https://doi.org/10.30996/dejure.v21i3.XXXXX
Kurniawan, T. (2021). Mafia Tanah dan Problematika Sertifikat Ganda di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Nusantara.
Nasution, I. (2020). "Pendekatan Humanis dalam Mediasi Sengketa Agraria". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 102–115.
Prayogo, B. (2018). Akses Keadilan bagi Masyarakat Marginal dalam Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: LKiS.
Rika Widianita, Dkk. 2023. “Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam VIII(I):1–19.
Rachmad, A. (2022). "Ketimpangan Akses Hukum dalam Konflik Agraria: Studi Kasus di Sulawesi Selatan". Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 145–160.
Rachmawati, I. (2021). Peran Strategis Lembaga Bantuan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 25(2), 201–215.
Rahardjo, S. (2018). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Simbolon, L. (2020). Akses Keadilan bagi Masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum. Jurnal Sosial Humaniora, 15(1), 77–89.
Siringoringo, R. (2020). Warisan Tanah dan Kompleksitas Legalitas di Kawasan Non-Perkotaan. Bandung: Refika Aditama.
Soemardjono, M. S. W. (2013). Reforma Agraria dan Konflik Pertanahan. Jakarta: Kompas.
Sutrisno, H. (2021). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Yuliani, S. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pendekatan Participatory Action Research (PAR): Studi Kasus di Desa Sengketa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 112–120. https://doi.org/10.25077/jpkm.4.2.112-120.2019
Yusuf, A. (2021). Kendala Pembuktian dalam Sengketa Pertanahan: Studi Kasus di Wilayah Perdesaan. Yogyakarta: FH UII Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 PARTICIPATORY: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License




