Pendampingan Psikososial Anak Korban Kekerasan di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
DOI:
https://doi.org/10.58518/participatory.v5i01.4706Keywords:
kekerasan terhadap anak, Pendampingan Psikososial, LK3, pemulihan trauma, KeluargaAbstract
Tidak jarang keluarga justru menjadi sumber kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Kondisi ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial anak. Penelitian dan pendampingan ini dilakukan di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Gresik, yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Tujuan kegiatan ini adalah membantu pemulihan trauma anak korban kekerasan serta mengembalikan fungsi sosial anak dan keluarganya.
Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) yang melibatkan partisipasi aktif anak, keluarga, dan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, dan advokat. Pendampingan dilakukan melalui tahapan observasi, identifikasi masalah, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, monitoring, evaluasi, hingga terminasi. Bentuk intervensi meliputi konsultasi, konseling individual dan keluarga, mediasi, advokasi, serta rujukan ke lembaga lain sesuai kebutuhan klien.
Hasil pendampingan menunjukkan bahwa pendekatan psikososial yang dilakukan di LK3 efektif dalam membantu anak pulih dari trauma, meningkatkan kepercayaan diri, memperbaiki hubungan keluarga, serta memperkuat dukungan sosial di lingkungan sekitar. Dari sisi sosial, pendampingan juga mendorong keluarga untuk menerapkan pola asuh positif dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa LK3 berperan penting sebagai lembaga rujukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, baik dalam aspek pemulihan psikologis maupun perbaikan sosial keluarga. Selain itu, LK3 juga berfungsi sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan pembangunan kesejahteraan psikososial masyarakat agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan.
References
Adib Machrus dkk, (2017), Fondasi Keluarga Sakinah,Subdit Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA Dan Keluarga Sakinah, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI,
https://www.alodokter.com/efek-kekerasan-pada-anak-bisa-berlanjut-hingga-dewasa, diundu pada tgl 20 Feb 2025
Peraturan Menteri Sosial No.25 Tahun2017 Tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Zein Permana. (2023), Membangun Keluarga Perspektif Psikologi Islam, PT. Literasi Nusantara Abadi group, Malang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PARTICIPATORY: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License




