Pemanfaatan Audiobook dalam Bimbingan Perkawinan di Era Digitalisasi

Penulis

  • Nur Azizah Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah, Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.58518/alamtara.v8i2.3163

Kata Kunci:

Audiobook Binwin, Penyuluh Agama Islam, Fondasi Keluarga Sakinah

Abstrak

Bimbingan perkawinan merupakan kebutuhan bagi seseorang yang akan melaksanakan pernikahan, sehingga dalam penerapannya bimbingan perkawinan atau sekolah menjadi istri dan suami diadakan secara mandiri pada komunitas-komunitas atau pelatihan-pelatihan yang secara gencar ingin mengajak seseorang untuk investasi ilmu agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah warahmah, juga bimbingan perkawinan secara terstruktur dan diwajibkan sebagaimana dalam perundang-undangan oleh dirjen Bimas Islam dan pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan. Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang selanjutnya disingkat menjadi binwin biasanya diisi dengan beberapa hal yaitu rapa’ (cek data untuk di buku nikah dan administrasi lainnya), memberikan mind mapping atau penggambaran terkait rumah tangga menuju keluarga sakinah mawaddah warohmah yang diisi oleh calon pengantin (catin) disertai harapan yang akan dicapai, perilaku buruk yang harus dihindari dan sebagainya, juga di Kemenag yang diwakili oleh KUA memiliki buku panduan secara fisik dalam melakukan binwin yaitu Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Dan di era digital ini perlu pengembangan untuk menanggulangi rendahnya minat baca buku secara fisik dengan terobosan baru yaitu Audiobook Binwin yang dipelopori oleh Habibur Rohman dari Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tikung dan diresmikan secara nasional oleh kementrian agama pada tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melihat fenomena yang terjadi di masyarakat dan mengambil data-data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Audiobook pada era digitalisasi ini sangat dibutuhkan karena dapat memudahkan bagi calon pengantin mendapatkan ilmu secara praktis saat dalam kendaraan, masak, dan aktififas lainnya dan hal ini juga berguna bagi para penyandang disabilitas khususnya tunanetra.

Referensi

Ahmadi, M., & Gunarti, T. T. (2023). Strategi Komunikasi Partisipatif Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan Karakter Anak Usia Dini. ALMURTAJA: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 2(1), 35-44. https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/almurtaja/article/view/2029

Andriani, D. 2020. Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Penyuluhan Agama: Audiobook sebagai Alternatif Bimbingan Perkawinan. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 5(2).

Gunarti, T. T., & Ahmadi, M. (2023). Lyric Lagu Sebagai Alternatif Media Dalam Meningkatkan Maharah Kitabah . Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(2), 129-144. https://doi.org/10.58518/darajat.v6i2.2012

Heru Siswanto. (2020). Strategi Pembelajaran Di Era Digital : Tantangan Profesionalisme Guru Di Era Digital. Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(1), 51-57. https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/Darajat/article/view/584

Hibrul Umam. (2021). Inovasi Pembelajaran Al-Qur’an Pada Masa Pandemi Covid-19 diSMP Techno Insan Kamil Tuban. Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 4(2), 127-134. https://doi.org/10.58518/darajat.v4i2.713

Nur Hakim, & Moh. Nasrul Amin. (2023). Inklusifitas Guru Sebagai Bentuk Proteksi Perilaku School Bullying di Madrasah. Madinah: Jurnal Studi Islam, 10(2), 298-313. https://doi.org/10.58518/madinah.v10i2.2006

Keputusan Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam no. 172 tahun 2022 diakses di link https://aprijateng.id/index.php/detail/kma-nomor-876-tahun-2023-tentang-gerakan-keluarga-sakinah

Ningsih, S. (2021). Audiobook dalam Pendidikan Agama: Peluang dan Tantangannya. Yogyakarta: Penerbit Media Cendekia.

Purwanti, E., & Setiawan, A. (2019). Pengaruh Teknologi Terhadap Proses Bimbingan Perkawinan di Era Digital. Jurnal Komunikasi Islam, 11(3)

Rimardi Harja dkk, Efektifitas Penerapan Keputusan Dirjen Bimas Islam no 379 Tahun 2018 tentang Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kota Jambi, Si Batik Journal Vol: 2, no 6 Mei 2023, DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i6.929

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yulia Indrasari, Laman Berita RRI, UNESCO Sebut Minat Baca Orang Indonesia Masih Rendah https://www.rri.co.id/daerah/649261/unesco-sebut-minat-baca-orang-indonesia-masih-rendah, diakses pada 18 Desember 2024

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

Azizah, N. (2024). Pemanfaatan Audiobook dalam Bimbingan Perkawinan di Era Digitalisasi. ALAMTARA, 8(2), 131-143. https://doi.org/10.58518/alamtara.v8i2.3163