Resiko Investasi dan Pasar Modal Syariah dalam Analisis Kaidah Fikih
DOI:
https://doi.org/10.58518/al-faruq.v3i2.3157Kata Kunci:
Pasar Modal Syariah, Investasi Syariah, Risiko Gagal Bayar, Kaidah FikihAbstrak
Artikel ini membahas analisis risiko pasar modal syariah melalui pendekatan kaidah fikih. Rumusan masalah mencakup pengertian investasi, konsep investasi dalam hukum Islam, definisi investasi syariah, serta pandangan hukum Islam terhadap pasar modal syariah. Pertanyaan penelitian yang diajukan meliputi: Bagaimana konsep investasi menurut hukum Islam? Apa perbedaan investasi dan spekulasi dalam syariah? Bagaimana perspektif Islam terhadap risiko pasar modal syariah?Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yang memanfaatkan data sekunder melalui studi dokumen dan studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa pasar modal syariah berlandaskan prinsip kehalalan, keadilan, dan penghindaran unsur riba, gharar, serta maisir. Meski demikian, risiko seperti gagal bayar pada sukuk tetap ada dan membutuhkan mitigasi melalui penerapan prinsip bagi hasil. Pasar modal syariah mendukung keberlanjutan ekonomi dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah yang menghindari aktivitas manipulasi pasar dan transaksi berbasis bunga. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan kaidah fikih dalam pasar modal syariah tidak hanya meningkatkan keadilan dan transparansi tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian dan masyarakat secara luas.
Referensi
Azhari, Fathurrahman. Qowaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU), 2015.
Batubara, Yenni. “Analisis Maslahah: Pasar Modal Syariah Sebagai Instrumen Investasi Di Indonesia.” Human Falah:Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 7, no. 2 (2020).
Feby Wulandari, Lifia. “Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta Jual Beli Saham.” Recital Review 3, no. 2 (December 2021): 232–256.
Habel, Abdulrahim. “Analisis Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah Dan Implementasinya Di Indonesia.” An nuqud 2, no. 2 (July 2023): 56–69.
Hadiyanto, Redi, and Lina Pusvisasari. “Aspek Hukum Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 4, no. 2 (November 2021): 65–84.
Hakim, Luqman. “Telaah Hukum Terhadap Perizinan Dalam Proses Investasi Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Dialektika Hukum 5, no. 1 (June 2023): 1–13.
Hartati, Neneng. “Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” J-HES 5, no. 1 (2021): 32–48.
Heradhyaksa, Bagas. Hukum Investasi & Pasar Modal Syariah. Semarang: Rafi Sarana Perkasa, 2022.
Hidayaturohmah, Leni, Mareta Eka Putri, Tia Rizka Putri, and Sulistyowati. “Penyelesaian Sengketa Dalam Pasar Modal Syariah.” Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 5, no. 2 (November 2023): 46–62.
Inayah, Ina Nur. “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah.” AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah 2, no. 2 (September 2020): 88–100.
Kusumaningrum, Nurul, Septi Gustirina, and Yuswatun Andini. “Analisis Return Dan Risiko Pada Investasi Syariah.” Eco-Iqtishodi : Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah 6, no. 1 (July 2024): 101–114.
Lelyta Dewi Candra, and Agung Abdullah. “Pengaruh Pengetahuan Investasi, Persepsi Resiko Dan Literasi Keuangan Syariah Terhadap Minat Investasi Dengan Cryptocurrency.” Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 6, no. 2 (December 2023): 478–492.
Lisa, Hendro, and Martina Napratilora. “Sosialisasi Investasi Syariah Di Masyarakat.” Al-muqayyad: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 1 (January 2020): 18–43.
Maharani, Dewi, Masrina Masrina, and Muhammad Faisal Albanjari. “Pengaruh Manfaat Dan Resiko Investasi Terhadap Minat Investasi.” Jurnal Pendidikan, Sains Sosial, dan Agama 8, no. 1 (2022): 179–186.
Malkan, Indra Kurniawan, Nurdin, and Noval. “Pengaruh Pengetahuan Tentang Pasar Modal Syariah Terhadap Minat Investasi Saham Di Pasar Modal Syariah.” Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah 3, no. 1 (June 2021): 57–73.
Nuraini Rachmawati, Eka, and Ab Mumin Bn Ab Ghani. “Hubungan Keuntungan Dengan Resiko Dalam Perspektif Fiqih Aplikasinya Pada Institusi Keuangan Islam.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 3, no. 2 (November 2020): 95–107.
Qodir, Abdul, and Puji Kurniawan. “Halal Dan Haramnya Investasi Saham Berbasis Syariah Di Pasar Modal.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 9, no. 2 (December 2023): 342–362.
Rivo, Muchammad Choir, and Ririn Tri Ratnasari. “Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Investor Muslim Dalam Keputusan Berinvestasi Saham Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 7, no. 11 (November 2020): 2202.
Septirani, Nabila, and Firda Febriyanti. “Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Jual Beli Saham.” Journal of Business Education and Social 3, no. 2 (October 2022): 69–78.
Supaino, Supaino. “Bunga Bank Konvensional Dan Pasar Modal Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 20, no. 2 (March 2021): 179–192.
Supriyanto, Supriyanto, Pina Pina, Christian Christian, and Versia Silvana. “Menganalisis Indikator Kualitas Audit Pada Perusahaan Audit Di Indonesia.” Sibatik journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 2, no. 1 (December 2022): 199–210.
Syifa Destya Salsabila, Burhanudin, Putri Amanda Ardita, Fifi Aprilia Yulianti, Ria Anisatus Solihah, and Muhammad Taufiq Abadi. “Pasar Modal Syariah.” Jurnal Ilmiah Research And Development Student 2, no. 1 (January 2024): 99–107.
Via Sukmaningati, and Fadlilatul Ulya. “Keuntungan Investasi Di Saham Syariah.” Jurnal Investasi Islam 5, no. 1 (January 2021): 59–68.
Zahra, Gisela Alya, and Norhamsin Amalia. “Hukum Jual Beli Saham Dalam Islam.” Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 3, no. 3 (2024): 198–208.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License







