Konsep Wanprestasi dalam KHES dan KUH Perdata: Implementasinya di Pengadilan Agama
Perkembangan pesat ekonomi syariah di Indonesia memunculkan tantangan dalam penyelesaian sengketa di bidang tersebut, khususnya terkait wanprestasi. Meskipun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) telah ditetapkan sebagai pedoman hukum bagi Pengadilan Agama, praktik peradilan masih sering mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berakar pada tradisi hukum Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep wanprestasi dalam KHES dan KUH Perdata serta implementasinya dalam putusan Pengadilan Agama. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis deduktif terhadap putusan pengadilan dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan KHES, yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas hakim dalam menerapkan KHES guna memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Ahmad Saeful and Sulastri “Riba dan Bunga Bank Dalam Perspektif Islam”, Madani Syari’ah, Vol. 4, No. 1, 2021.
Ah. Azharudin Latif dan Nahrowi, Pengantar Hukum Bisnis Pendekatan Hukum Positif & Hukum Islam, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009, Cet. Pertama.
Asikin, Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016, Cet. Ketiga.
Atikah, Ika, “Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 9, No. 2, 2017.
DataIndonesia.id diakses dari https://dataindonesia.id/ragam/detail/populasi-muslim- indonesia-terbesar-di-dunia-pada-2022 30 Desember 2022.
Efendi, Jonaedi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Jakarta: Kencana, 2018, Cet. Pertama.
Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi.
Hasneni, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Analisa Terhadap Kekuatan Hukum dan Materinya”, Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, Vol 1, No 2, 2016.
Muhammad Amin Suma dkk., Hukum Perikatan Jakarta: Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta, 2012, Cet. Kedua.
Muslimin dkk., “Efektivitas KHES dan Fatwa DSN-MUI terhadap Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 6, No. 2, 2022.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, Cet. Kedua.
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2021, OJK: 2021.
Salim, Hukum Kontrak “Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak”, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, Cet. Keempat.
Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, Cet. Pertama.
Simon Butt, “Islam, the State and Constitutional Court in Indonesia”, Legal Studies Research Paper, No. 10/70, 2010.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2001, Cet. Kedelapanbelas.
Syahrani, Riduan, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata Edisi Revisi, Bandung: P.T. Alumni, 2013, Cet. Kedua.
Toman Sony T. and Wilson R.G.T., Hukum Bisnis, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019, Cet. Pertama.