Legalitas Hukum Ekonomi Syariah Prespektif Teori Negara Hukum Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan  (machtstaat). Saat ini Indonesia menjadi negara hukum yang menganut dual system economic yaitu menganut sistem ekonomi konvensional dan syariah maka diperlukan elemen utama yang menjadi penyangga kekuatan perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Yaitu diperlukannya peraturan hukum yang valid dan komprehensif (legal substance). Dengan menggunakan metode penelitian deduktif deskriptif menelaah dari literatur kepustakaan, dengan tujuan sebagai pembelajaran mengetahui konsep teori negara. Melalui artikel ini ditemukan bagaimana kedudukan hukum ekonomi syaraih menurut persfektif teori negara hukum yang dianut oleh Indonesia.

How to Cite
Fitrianingsih, S. E. . (2022). Legalitas Hukum Ekonomi Syariah Prespektif Teori Negara Hukum Di Indonesia. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 5(2), 131-144. https://doi.org/10.58518/al-musthofa.v5i2.1159

Siti Erlania Fitrianingsih

UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
Aburaere, Sukarno, Filsafat Hukum Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2013.
Adam, Panji, Legislasi Hukum Ekonomi Syariah: Studi tentang Produk Regulasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 2018.
Azhari, Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1995
Fadjar, Abdul Mukhtie,Sejarah Elemen dan Tipe Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung : Alumni, 1983.
Hasan, Hasbi, Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer, Jakarta: Gramata Publishing, 2011.
Junaidi, Muhammad, Ilmu Negara Sebuah Konstruksi Ideal Negara hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Kamarusdiana, Filsafat Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2018.
Manan, Bagir, Dasar-Dasar Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut UUD '45. Bandung: Unpad Press, 1994.
Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD '45. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.
Najih, Mokhammad, Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2014.
Soetiksno, Filsafat Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.
Suma, Muhammad Amin, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya Di Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Syarif, Fitrianur, Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah. Pleno Jure : Jurnal Ilmu Hukum, 2019.
Zaini, Hasan, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1971.