Pembinaan Madrasah Jalur Formal di Pesantren (Telaah Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019)

UU Nomor 18 tahun 2019 memberikan dasar hukum untuk mengintegrasikan madrasah
dengan pesantren, dengan tujuan agar madrasah formal di pesantren dapat memenuhi
standar pendidikan nasional. Salah satu tantangan yang dihadapi madrasah formal di
pesantren adalah memenuhi standar kualitas pendidikan formal, termasuk fasilitas,
kualifikasi guru, dan kurikulum yang sesuai. Penelitian ini dilakukan untuk memperluas
pemahaman dan memberikan kontribusi dalam pengembangan madrasah jalur formal di
pesantren. Dalam penelitian ini, metode analisis data sekunder digunakan sesuai dengan
prosedur yang dirumuskan oleh Heaton dari Andrews. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perkembangan madrasah formal di pesantren menunjukkan bahwa pesantren tidak
hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para
santri untuk mendapatkan pendidikan formal berkualitas. Beberapa upaya dapat dilakukan
untuk mengatasi tantangan madrasah jalur formal di pesantren, diantaranya peningkatan
kualitas pendidikan, diklat – peningkatan kualifikasi guru, kolaborasi dengan PT,
peningkatan sarana-prasarana, pengembangan kurikulum terintegrasi, pendampinganbimbingan, membentuk jaringan kerjasama dan memperkuat pendanaan. Sebagai solusi
atas masalah ini, upaya alternatif yang disarankan adalah mengubah pola pembinaan dari
atas ke bawah dan diskriminatif menjadi pola pembinaan partisipatif, untuk mencapai
efektivitas madrasah. Pembinaan madrasah jalur formal di pesantren menuju madrasah
yang efektif dapat mengacu pada program-program pembinaan madrasah yang telah
terbukti kredibel sebagai model. 

Cara Mengutip
Mustofa, I., & Raikhan. (2025). Pembinaan Madrasah Jalur Formal di Pesantren (Telaah Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019). Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(1), 30-39. https://doi.org/10.58518/darajat.v6i1.1639

Idam Mustofa

Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Nganjuk, Indonesia

Raikhan

Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Indonesia

Ali, Muhammad. “‘Memupuk Keunggulan Madrasah Ibtidaiyah.’” Al-Bidayah 1, no. 2 (2009).

Amirwan. “‘Kebangkitan Dan Perkembangan Madrasah Di Indonesia.’” In Sejarah Sosial Dan

Dinamika Intelektual Pendidikan Islam Di Nusantara, edited by Syamsul Rizal. Jakarta:

Kencana Prenada Media Group, 2013.

Azra, Azyumardi. Pendidikan Islam; Tradisi Dan Modernisasi Di Tengah Tantangan Milenium

III. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Dhofier, Zamakhsyari. “‘Sekolah Al-Quran Dan Pendidikan Islam Di Indonesia.’” Jurnal Ilmu

Dan Kebudayaan Ulumul Quran 11, no. 4 (1992).

Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedi. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, n.d.

Kemendikbud, SIMKEU. “UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.” Kemendikbud, 2020.

https://doi.org/10.1111/j.1651-2227.1982.tb08455.x.

Lorraine Andrews, Et.al. “Classic Grounded Theory to Analyze Secondary Data: Reality and

Reflections.” The Grounded Theory Review 11, no. 1 (2012).

Maksum. Sejarah Madrasah Dan Perkembangannya. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Nasution. Asas-Asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.

Pendis. “Sejarah Pendidikan Islam,” 2015.

http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.ViC5Gl7H7IU.

RI, Kemenag. “UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren,” n.d.

https://kemenag.go.id/informasi/undang-undang-republik-indonesia-nomor-18-

tahun-2019-tentang-pesantren.

RI, Kementerian Agama. Pengembangan Madrasah Efektif, n.d.

Steenbrink, Karel A. Pesantren, Madrasah, Sekolah. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1994.

Suryohadiprojo, Sayidiman. “‘Pendidikan Dasar Yang Bermutu.’” In Pendidikan Untuk

Indonesia Baru 70 Tahun HAR Tilaar, edited by Dodo Murtadlo Ikhwanuddin Syarief.

Jakarta: Grasindo, 2002.