Menjaga Ruang Siar Publik: Strategi KPID Jawa Timur dalam Menegakkan Nilai-Nilai Islam dan Budaya Lokal Melalui P3SPS

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur merupakan lembaga independen yang berperan penting dalam memastikan lembaga penyiaran tetap berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Penelitian ini bertujuan menjelaskan strategi KPID Jawa Timur dalam menjaga ruang siar publik agar selaras dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal melalui penerapan prinsip P3SPS. Pendekatan yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap aktivitas pengawasan KPID Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengawasan KPID Jawa Timur menerapkan pola manajemen mutu PDCA (Plan–Do–Check–Act) yang diintegrasikan dengan prinsip etika Islam dan kearifan budaya lokal. Strategi ini memungkinkan proses pengawasan berjalan sistematis, adaptif terhadap perkembangan media digital, serta berorientasi pada moralitas publik. Nilai Islam seperti keadilan, kesopanan, dan tanggung jawab sosial menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, sedangkan nilai budaya lokal diwujudkan dalam upaya pelestarian bahasa daerah, kesenian, dan tata krama masyarakat Jawa Timur. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia serta belum efektifnya regulasi sanksi administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi nilai religius dan kultural dalam sistem pengawasan penyiaran sebagai upaya menjaga ruang siar publik yang sehat dan beradab.

Cara Mengutip
Kurrotul Hasanah, K. H. (2025). Menjaga Ruang Siar Publik: Strategi KPID Jawa Timur dalam Menegakkan Nilai-Nilai Islam dan Budaya Lokal Melalui P3SPS. ALAMTARA, 9(2), 248-266. https://doi.org/10.58518/alamtara.v9i2.4210

Kurrotul Hasanah Kurrotul Hasanah

Uin Sunan Ampel Surabaya

Acik Nova1, Ade Irma2. 2025. “Media Massa Dan Regulasi Penyiran: Studi Kritis Atas Peran KPI Aceh Dalam Menjaga Nilai Lokal Dan Syariat Islam.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora Vol. 2, No. 3, Oktober 2025, hal. 325-338 DOI: https://doi.org/10.71153/wathan.v2i3.337.

Afifi, S. (2014). Tayangan Bermasalah dalam Program Acara Televisi di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(3), 246–262.

Andrefil, T. (2019). Manajemen Produksi Program Siaran Live Riau-KEPRI. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Arliman, L. (2017). Komisi Penyiaran Indonesia sebagai State Auxialiary Bodies yang Menjamin Siaran yang Layak Bagi Anak. Veritas et Justitia, 3(1), 138–162 https://doi.org/10.25123/vej.v3i1.2528

Deming, W. Edwards (1986). Out of the Crisis. MIT Center for Advanced Engineering Study. ISBN 0-911379-01-0

E. Mulyasa. 2013. Pengembangan Dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Fiqih, A. (2024, August). Strategi monitoring KPID Jawa Timur dalam transformasi TV analog menjadi digital. Jurnal Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.

Florensia, L. E. (2025). MenyIarkan TV kabel tanpa izin sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lex Privatum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 15(1), 1–15.

Moh. Zaiful Rosyid, H. S. N. S. 2021. Ragam Media Pembelajaran CV Literasi Nusantara Abadi.

Morissan. (2008). Manajemen media penyiaran: Strategi mengelola radio dan televisi. Jakarta: Kencana.

Mufid, M. (2017). Komunikasi dan regulasi penyiaran. Jakarta: Kencana.

Najamudin, N. (2018). Pre Understanding, Effective Histori, Fusion Of Horisons Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID NTB) Terhadap Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 Dan P3SPS. Schemata: Jurnal Pasca IAIN Mataram, 7(1), 91–110 https://doi.org/10.20414/schemata.v7i1.295

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran

Putri, U. M., & Widodo, H. (2016). Efektivitas penegakan hukum oleh KPID Jawa Timur terhadap lembaga penyiaran berdasarkan Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Penyiaran. Novum: Jurnal Hukum, 3(3), Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 139)

Rahayu, D. (2010). Peranan komisi penyiaran Indonesia (KPI) pusat terhadap tayangan infotaimen di Televisi

Rahman Hakim, Hari, Arina Rohmatul Hidayah, Mia Alisya, Khairunnisa Khairunnisa, and Bayu Bayu. 2023. “Analisis Pemanfaatan Media Penyiaran Dalam Diseminasi Nilai-Nilai Keagamaan Islam: Studi Kasus Program Islam Itu Indah Di TRANSTV.” Da’watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting 3(2):972–81. doi: 10.47467/dawatuna.v3i2.6562.

Retpitasari, E., & Faqih, M. (2021). Strategi komunikasi KPID Jawa Timur dalam penyelenggaraan pengawasan siaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Islamic Communication Journal, 6(2),

Retpitasari, E., & Putri, A. R. (2020). Strategi komunikasi KPID Jawa Timur dalam mencegah penyebaran virus Corona. Komunike, 12(2),

Ridwan, M. (2021). Peran KPI Dalam Proses Pengawasan Siaran TV Nasional di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publipreneur, 9(2), 21–28 https://doi.org/10.46961/jip.v9i2.429

Setiawan, A., & Fajar, M. K. (2021). Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur sebagai Lembaga Independen dalam Penyelesaian Pelanggaran Siaran. Unnes Political Science Journal, 5(1), 1-5 https://doi.org/10.15294/upsj.v5i1.44608

Subiakto, H. (2011). Kontestasi Wacana Civil Society, Negara, dan Industri Penyiaran dalam Demokratisasi Sistem Penyiaran Pasca Orde Baru.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. (Lembaran Negara

Wiratmo, L. B., Irfan, N., & Samudi, S. (2016). Model Pengembangan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio di Jawa

Yoedtadi, D., & Pribadi, F. (2018). Metodologi penelitian komunikasi: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed methods. Jakarta: Kencana.