Implementasi Akad Murabahah Pada Praktek Jual Beli Sarang Burung Walet di Desa Tarailu
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui masalah pelaksanaan jual beli sarang burung walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, implementasi akad murabahah pada transaksi jual beli sarang burung walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan Fenemenologis. Dengan memaparkan hasil penelitian secara objektif sesuai yang ditemukan di lapangan, pengusaha sarang burung Walet di desa tarailu kecamatan sampaga kabupaten mamuju. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dokumentasi dan referensi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui tiga tahap yaitu: Reduksi data (seleksi data), penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jual-beli sarang burung walet di desa tarailu terdapat beberapa transaksi yang digunakan yaitu, ada yang melakukan transaksi secara langsung dalam artian betemu edua belah pihak dan melakukan transaksi berdasarkan kesepakatan yang dibuat. Serta ada yang memberikan uang panjar walaupun belum ada barang. Kemudian implementasi akad murabahah pada prakteknya bersesuian dengan rukun serta syarat- syarat akad murabahah. Namun jika ditinjau berdasarkan akad murabahah yang sering digunakan pada perbankan syariah, terdapat syarat yang tidak terpakai.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 27 maret 2022
Anggun Oktavia Sari, "Praktik Pengalihan Jual Beli Kredit Motor Di Bawah Tangan Menurut Hukum Ekonomi Syariah", (Institut Agama Islam Negeri (Iain) Bengkulu), 2021, h. 3
Darwis, , Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 22 maret 2022
Eka, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 23 maret 2022
Emmang, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 14 maret 2022
Fahmi. Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 19 maret 2022
Gope, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 20 maret 2022
Gunawan Syahrantau M Yandrizah, “Analisis Usaha Sarang Burung Walet Di Kelurahan Tembilahan Kota”, Jurnal Agribisnis Unisi Vol.7 No. 1 Tahun 2018. h. 74
Guntur, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 28 maret 2022
Https://industri.kontan.co.id/news/wow-ekspor-sarang-burung-walet-indonesia-di-tahun-2020-capai-rp-289-triliun
Jamaluddin, “Konsep Dasar Muamalah & Etika Jualbeli (Al-Ba’i) Perspektif Islam”, Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 28, No.2, 2017, h. 291
Lappa, , Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 12 maret 2022
Liani Putri, “Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Sarang Burung Seriti Yang Disemprot Ai”,(Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung), 2020, h. 3
Muhammad Nasri Katman, Andi Nur Akmawanti, “implikasi konsep economic value of time dalam manajemen keuangan syariah”, Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 1, No.2, 2021, h.119
Nasir, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 20 maret 2022
Novita Sari, “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengalihan Sisa Uang Pembelian Dengan Barang Di Pasar Ibul Kabupaten Muara Enim”, (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang), 2019, h. 27
Pegi Mei Saputri dkk, “Analisis kelayakan Usaha Budidaya Sarang Burung walet Di Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa”, Jurnal Dinamika Rekasatwa, Vol 4 No. 1, 10 Februari 2021, h 131.
Rasman, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 17 maret 2022
Tira Nur Fitria, “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 03 No. 01, Maret 2017, h. 52
Tri Nurhidayat. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Motor Kredit Dengan Pengalihan Pembayaran”, (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo), 2017, h. 6
Yusuf Qardawy, Halal Haram Dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, et al (Solo : Era Intermedia, 2007), h. 354