Analisis Teori Perubahan Hukum Dalam Kebijakan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia

Main Article Content

Eman Suherman
Ayi Yunus Rusyana
Hasan Bisri

Abstract

Dalam beberapa dekade terakhir, hukum ekonomi syariah telah menjadi fokus perhatian di Indonesia. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, negara ini memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem keuangan dan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Teori perubahan hukum memainkan peran penting dalam memahami dan menganalisis proses implementasi kebijakan hukum ekonomi terlebih lagi hukum ekonomi  syariah di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam jurnal ini akan melibatkan analisis dokumen, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, serta literatur terkait. Selain itu, studi kasus tentang kebijakan hukum ekonomi syariah tertentu juga dapat dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan hukum yang terjadi. Hukum ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan seiring waktu. Mulai dari adopsi UU yang mendukung pendirian bank syariah hingga pembentukan lembaga pengawas dan penerbitan regulasi yang lebih spesifik, perubahan hukum ini menggambarkan komitmen Indonesia dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah. Perubahan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan. Melalui inklusivitas dan pemberdayaan, stabilitas, serta pertumbuhan ekonomi, hukum ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi penting dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga bagi pengembangan teori perubahan hukum serta pemahaman yang lebih baik tentang implementasi kebijakan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Suherman, E., Ayi Yunus Rusyana, & Hasan Bisri. (2023). Analisis Teori Perubahan Hukum Dalam Kebijakan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Madinah: Jurnal Studi Islam, 10(2), 200-210. https://doi.org/10.58518/madinah.v10i2.1811
Section
Articles text

How to Cite

Suherman, E., Ayi Yunus Rusyana, & Hasan Bisri. (2023). Analisis Teori Perubahan Hukum Dalam Kebijakan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Madinah: Jurnal Studi Islam, 10(2), 200-210. https://doi.org/10.58518/madinah.v10i2.1811

References

Arifin, Johan, Dan Eko Ayu Wardani. “Islamic Corporate Social Responsibility Disclosure, Reputasi, Dan Kinerja Keuangan: Studi Pada Bank Syariah Di Indonesia - Proquest.” Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia Vol. 20 No. 1 (1 Juni 2016).

Atmadja, I Dewa Gede, Dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.

Aulia, M. Zulfa. “Friedrich Carl Von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa.” Undang: Jurnal Hukum 3, No. 1 (7 Juli 2020): 201–36.

Efendi, Jonaedi. Sejarah Hukum. Surabaya: Cv. Jakad Publishing Surabaya, 2019.

Gultom, Andri Fransiskus. “Iman Dengan Akal Dan Etika Menurut Thomas Aquinas.” Jpak: Jurnal Pendidikan Agama Katolik 16, No. 8 (2016): 44–54. Https://Doi.Org/10.34150/Jpak.V16i8.77.

Harman, Benny K. Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi. Kepustakaan Populer Gramedia, 2013.

Hidayatullah, Muhammad Syarif. “Membumikan Ekonomi Syariah Di Indonesia (Sebuah Upaya Memasyarakatkan Ekonomi Syariah Dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat).” Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 14, No. 2 (27 September 2020).

Indriana, Ana, Dan Abdillah Halim. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 8, No. 1 (20 Juni 2020).

Kasim, Ifdhal. Gerakan Studi Hukum Kritis. Insistpress, T.T.

Kasmad, Ratni. “Peluang Dan Tantangan Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional.” Maddika : Journal Of Islamic Family Law 01, No. 01 (2020).

Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan. “Komitmen, Konsistensi Dan Inovasi, Kunci Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Indonesia - Kementerian Lhk.” Komitmen, Konsistensi Dan Inovasi, Kunci Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Indonesia - Kementerian Lhk. Diakses 8 Juli 2023. Https://Www.Menlhk.Go.Id/Site/Single_Post/5212/Komitmen-Konsistensi-Dan-Inovasi-Kunci-Penegakkan-Hukum-Lingkungan-Hidup-Dan-Kehutanan-Indonesia.

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat” Vol 3 No 1 (2017).

Latipulhayat, Atip. “Roscoe Pound.” Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2014).

“Pandangan Pembangunan Ekonomi Dalam Penerapan Kepastian Hukum,” 24 Desember 2021. Https://Pa-Tigaraksa.Go.Id/Pandangan-Pembangunan-Ekonomi-Dalam-Penerapan-Kepastian-Hukum/.

Rahadian, A H. “Strategi Pembangunan Berkelanjutan” 3, No. 01 (2016).

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: Pt Rajagrafindo Persada, 2017.

Suhardiyah, Martha. “Komunikasi Niklas Luhmann Dalam Membangun Kerukunan Antar Umat Beragama Di Wilayah Perkotaan.” Indonesian Journal Of Islamic Communication 3, No. 1 (20 Agustus 2020): 22–39.

Syarif, Fitrianur. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Pleno Jure 8, No. 2 (26 April 2019).

Syukron, Ali. “Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Economic: Journal Of Economic And Islamic Law Vol. 3, No. 2, No. 2 (17 Desember 2013): 28–53.

Thontowi, Jawahir. “Pengembangan Ilmu Hukum Berbasis Religiuos Science: Dekonstruksi Filsosofis Pemikiran Hukum Positivistik.” Pandecta Vol 6, No 2 (2011).

Yuliah, Elih. “Implementasi Kebijakan Pendidikan.” Jurnal At-Tadbir : Media Hukum Dan Pendidikan 30, No. 2 (31 Juli 2020): 129–53.